DPRD Bandar Lampung Minta Sistem Pengelolaan TPA Bakung Jadi Sanitary Landfill

TPA Bakung di Bandar Lampung sudah over kapasitas, DPRD minta sistem pengelolannya diubah menjadi Sanitary Landfill. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menurut data Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung volume sampah yang dibuang ke TPA Bakung mencapai
800 hingga 1000 ton per hari.
Terlebih, lahan TPA Bakung seluas 13,5 hektar yang ada saat
ini kondisinya sudah over kapasitas. Sehingga, DPRD Bandar Lampung pun meminta
agar pengelolaan TPA tersebut digantikan menjadi Sanitary Landfill.
Sanitary Landfill sendiri ialah salah satu metode pengelolaan
sampah yang modern dan efektif untuk digunakan di TPA Bakung.
"Ya kami di Komisi III sudah sering membahas bahwa untuk
merubah sistem pengelolaan di TPA Bakung mengunakan sanitary landfill,"
ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, Senin (3/6/2024).
Terlebih kata Dedi Yuginta, aturan untuk merubah sistem
pengelolaan sampah tersebut telah ada yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun
2022.
"Intinya perda sampah yang ada harus dijalankan, serta
pemkot mendorong penegakan dan implementasi perda sampah itu," pintanya.
Hal ini tentunya agar pengelolaan dan pengurangan sampah itu dapat bekerjasama dari lingkungan terkecil dari RT, kelurahan, kecamatan sampai
dengan ke TPA.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar lahan diperluas,
karena tembok TPA Bakung beberapa waktu lalu jebol karena sudah over kapasitas.
"Kita juga minta agar untuk perluasan lahan karena lahan
yang ada saat ini sudah over kapasitas," ungkapnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sendiri sudah ada rencana
bakal memperluas lahan TPA Bakung.
“Maka kita berencana akan memperluas TPA Bakung. Dan akan
membentuk tim dan melakukan kajian nya terlebih dahulu,” kata Kepala DLH Pemkot
Bandar Lampung Ahmad Husna.
Selain itu jelasnya, saat ini pihaknya masih akan melakukan
kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pemanfaatan sampah di TPA Bakung.
“Kita juga sudah koordinasi dengan beberapa pihak swasta dan
telah cek ke lokasi, untuk memanfaatkan sampah itu diolah menjadi bahan bakar
atau sebagainya,” tandasnya.
Sanitary Landfill merupakan salah satu sistem pengelolaan sampah di mana sampah ditimbun pada lokasi yang cekung. Lokasi tersebut harus jauh dari permukiman agar tidak mengganggu sistem sanitasi dari segi kebersihan dan kesehatan masyarakat sekitar. Metode pengelolaan sampah ini cukup efektif digunakan pada tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). (*)
Berita Lainnya
-
PT BSSW Ekspor 10 Ribu Ton Tapioka ke Taiwan Lewat Pelabuhan Panjang
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Bertepatan Hari Konservasi Alam Nasional, Monev KKN UIN RIL Tanam Bibit Pohon dan Buat Biopori ke-23.500 di Bandar Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
92 Km Jalan Provinsi Lampung Belum Tersentuh Pembangunan, Budi Hadi Dorong Pemprov Tingkatkan PAD
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Dosen UIN RIL Peroleh Research Fellowship di Imam Bukhari International Scientific Research Center, Uzbekistan
Minggu, 10 Agustus 2025