Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mesuji, Lukman Akan Menjabat Hingga 25 Juni

Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang saat dimintai keterangan, Senin (3/6/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Lukman, ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati Mesuji.
Surat tugas sendiri diserahkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Senen Mustakim kepada Lukman yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (3/6/2024).
Penunjukan Lukman tersebut lantaran Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana dan Sekretaris Daerah Mesuji Syamsudin tengah cuti untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
"Hari ini dilakukan penyerahan surat tugas Plh. Bupati Mesuji kepada Pak Lukman yang akan menjabat sampai dengan tanggal 25 Juni," ujar Kepala Biro Pemerintah dan Otda Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang saat dimintai keterangan.
Binarti mengatakan, Pemprov Lampung telah memberikan catatan terkait dengan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh Lukman selama menjabat sebagai Plh.
"Sudah kami berikan peringatan dan tadi juga sudah disampaikan kalau jabatan Plh itu selama pak Bupati cuti sampai pulang. Jangan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena kewenangan Plh terbatas," tambahnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara jabatan Pj dan juga Plh. Dimana untuk Pj masih diperbolehkan untuk mengambil keputusan yang strategis namun tetap izin dengan Kemendagri.
"Kalau Plh ini misalnya dia menghadiri acara dan membuka acara. Tapi kalau keputusan yang misalnya penandatanganan keuangan makan tidak bisa, mutasi juga tidak boleh. Jadi tidak bisa mengambil keputusan strategis," jelasnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan Plh Bupati Mesuji, Lukman mengatakan, jika dirinya siap untuk melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada dirinya.
"Karena Bupati naik haji dan sekda juga, jadi saya ditunjuk sebagai Plh untuk melaksanakan pemerintahan sampai 23 Juni karena kepala daerah tidak boleh kosong," kata Lukman.
Menurutnya, beberapa kebijakan hal yang tidak boleh dilakukan oleh Plh adalahmengambil keputusan yang strategis sehingga hanya melaksanakan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
"Tapi bukan hal yang strategis, saya juga harus mengamankan masyarakat tetap tentam nyaman dan yang penting adalah terlaksana nya pelayanan publik. Acara seremonial lainnya harus saya pimpin itu tugas saya," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025