Tolak Kebijakan Tapera, Serikat Buruh Lampung: Cuma Jadi Ladang Korupsi Tikus Berdasi

Bendahara FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat
Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung dengan tegas menolak kebijakan
pemerintah terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bendahara FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo mengatakan jika Tapera bukanlah solusi bagi para pekerja untuk mendapatkan hunian yang layak melainkan penambahan beban bagi pekerja.
"Kami Dari FPSBI menolak kebijakan pemerintah terkait Tapera. Kenapa, karena Tapera bukanlah solusi bagi pekerja untuk mendapatkan hunian yang layak. Melainkan penambahan beban bagi pekerja," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (2/6/2024).
Ia mengatakan jika penambahan beban tersebut lantaran para pekerja mengalami potongan upah sebesar 2,5 persen sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung masih sangat rendah.
"UMP di Lampung masih sangat minim, belum lagi ditambah dengan berbagai potongan rutin per bulan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pph. Belum lagi angsuran bila ada dan uang sekolah. Terus bagaimana pekerja akan hidup layak dengan gaji bulanan yang tersisa," katanya.
Ia mengatakan jika dengan adanya potongan tersebut maka akan berapa lama pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan memperoleh rumah yang layak huni.
"Yang ada dana Tapera yang terkumpul malah menjadi ladang penggemukan tikus-tikus rapi dan berdasi untuk melakukan tindak korupsi dan kita bisa lihat kasus ASABRI dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan jika semestinya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membantu pekerja dengan membuat program rumah murah yang dapat dijangkau oleh pekerja.
"Misal buat program perumahan murah yang dapat dijangkau oleh pekerja dengan cicilan murah dan tanpa DP. Selain itu di permudah segala prosesnya bukan memotong upah pekerja," tegasnya.
Seperti diketahui kebijakan Tapera tersebut berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (*)c
Berita Lainnya
-
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025