Anggaran Pengadaan Pupuk Organik Dinas Ketahanan Pangan Lampung Capai Rp9,9 Miliar

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung mengucurkan anggaran sebesar Rp9,9 miliar lebih untuk pengadaan bahan kimia dan pupuk organik bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Minggu (2/6/2024), kegiatan belanja bahan kimia dan pupuk organik tersebut dipecah dalam lima proyek.
Rinciannya, pertama adalah belanja bahan kimia dan pupuk intensifikasi kawasan tanaman hortikultura (pupuk organik cair) sebanyak 16.800 liter dengan pagu anggaran sebesar Rp1.209.600.000 pakai APBD Provinsi Lampung TA 2024.
Lokasi proyek ini berada di Bandar Lampung dengan jadwal pelaksanaan kontrak bulan April sampai dengan Mei 2024.
Proyek kedua, belanja bahan kimia dan pupuk pengembangan kawasan cabai (pupuk organik) sebanyak 400.000 kilogram (kg) untuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran senilai Rp1.200.000.000 menggunakan APBD Provinsi Lampung TA 2024 dengan jadwal pelaksanaan kontrak April-Mei 2024
Proyek ketiga, belanja bahan kimia dan pupuk (pupuk organik) untuk Bandar Lampung sebanyak 1.200.000 kg senilai Rp3.600.000.000 pakai APBD Provinsi Lampung TA 2024 dengan jadwal pelaksanaan kontrak bulan April-Mei 2024.
Proyek keempat, belanja bahan kimia dan pupuk pengembangan kawasan cabai (pupuk organik cair) sebanyak 8.000 liter senilai pagu Rp576.000.000 pakai APBD Provinsi Lampung TA 2024. Pengadaan itu untuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran dengan jadwal kontrak bulan April-Mei 2024.
Dan proyek kelima, belanja bahan kimia dan pupuk intensifikasi kawasan tanaman hortikultura (pupuk organik) sebanyak 800.000 kg senilai Rp2.400.000.000 pakai APBD Provinsi Lampung TA 2024.
Pengadaan itu untuk wilayah Bandar Lampung dengan jadwal kontrak bulan April-Mei 2024. Hingga berita dilansir, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.
Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.
“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.
Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)
Berita Lainnya
-
Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025