• Minggu, 23 Juni 2024

Kakek 66 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SD di Tanggamus

Jumat, 31 Mei 2024 - 15.15 WIB
77

Kakek BN (66) saat digelandang polisi ke Mapolres Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang kakek berusia 66 tahun berinisial BN, warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena mencabuli siswi SD.

BN yang berprofesi sebagai petani dan diketahui hidup membujang ini ditangkap polisi usai menerima laporan SR (48), orang tua korban, warga Kecamatan Sumberejo pada 21 Mei 2024.

"Tersangka BN ditangkap saat berada di kediamamnya pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat (31/5/2024).

Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. 

Dimana modus pelaku dengan mengiming-iming korban dengan uang saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku.

Aksi pelaku ini terbongkar saat korban menceritakan jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku kepada dua orang gurunya di sekolah. Lalu hal ini dilaporkan oleh guru kepada keluarga korban.

Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024, SR (48), ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus. "Modus pelaku yang hidup membujang ini dengan mengiming-iming korban akan memberi uang," ungkap kasat.

"Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya ini, BN dijerat melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Dan atau pasal 76e junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)