Peredaran Obat Terlarang di Metro Lampung Terus Meningkat, Polisi Kembali Sita Ribuan Obaya
Kupastuntas.co, Metro - Peredaran obat terlarang di Kota Metro, Lampung terus meningkat, Satresnarkoba Polres Metro kembali menangkap pemuda bernama Ronaldo yang merupakan pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya). Polisi menyita barang bukti ribuan butir Obaya berbagai jenis.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pengedar bahan adiktif itu merupakan warga jalan KH Hanafiah, RT 022 RT 004, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka ditangkap saat melintasi jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 20.30 WIB kemarin kami amankan tersangka berinisial R di Jalan Letjend Suprapto. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (30/5/2024).
Saat dilakukan penggeledahan pertama, Polisi menemukan ratusan butir Obaya berbagai jenis yang dibawa oleh tersangka Ronaldo.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas tangan milik terlapor ditemukan barang bukti berupa 177 butir tramadol, 13 butir mersi alprazolam, 11 butir dumolid nitrazepam dan 8 butir zypraz alprazolam," ujarnya.
Ketika dilakukan pengembangan, Polisi melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka di Metro Pusat dan menemukan ribuan butir Obaya jenis tramadol.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang berupa 3.100 butir obat diduga tramadol. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, Ronaldo mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli ke seorang pengedar asal Kota Tangerang, Provinsi Banten melalui media sosial Facebook.
"Dari pengakuannya, tersangka ini membeli dengan cara memesan Obaya itu melalui media sosial Facebook ke seorang pengedar di wilayah Tanggerang," ungkapnya.
Ronaldo juga mengaku membeli dengan harga Rp460 Ribu untuk 100 butir Obaya jenis tramadol dan dan menjualnya dengan harga tinggi di wilayah Kota Metro.
"Untuk tramadol tersangka ini membelinya dengan harga Rp460 Ribu untuk 100 butirnya. Kalau Obaya jenis Alprazolam itu dibeli dengan harga Rp125 Ribu untuk 10 butirnya," jelas Kasat.
"Obaya itu dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp80 Ribu per 10 butir untuk jenis tramadol dan Rp20 Ribu per butir untuk jenis Alprazolam," imbuhnya.
Tersangka menjual ribuan Obaya itu dengan cara Cash On Delivery (COD) ke kalangan wiraswasta dan melalui akun media sosial Instagram.
"Modusnya lewat COD, ada juga yang lewat Instagram. Kalau yang COD itu ke kalangan wiraswasta. Kalau terkait adanya dugaan keterlibatan orang lain, kami masih melakukan pengembangan," bebernya.
Tersangka mengaku telah 2 tahun menjalani pekerjaan sampingan menjual Obaya tersebut. Keuntungan dari penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, tersangka jualan Obaya itu sudah sejak tahun 2022. Keuntungan dari setiap penjualan Obaya itu digunakan untuk kebutuhan hidup dan diputar sebagai modal membeli Obaya lagi," tandas Kasat.
Kini Ronaldo berikut barang bukti dengan total 3.309 butir Obaya berbagai jenis tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 62 tentang Psikotropika dan atau pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik sindikat pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) yang beroperasi di Kota Metro.
Hasilnya, sebanyak enam orang remaja dan ratusan butir Obaya jenis tramadol serta tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte diamankan Polisi.
Dari Enam remaja yang diamankan itu, dua diantaranya merupakan pengedar Obaya jaringan K alias Kyai yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.
K alias Kyai yang diketahui merupakan warga Kota Metro tersebut dikabarkan menjajakan Obaya ke kalangan remaja dan pelajar di Bumi Sai Wawai.
Ia melancarkan aksinya lewat sejumlah remaja yang direkrut untuk jadi pengedar. Dua terduga pengedar Obaya jaringan K alias Kyai yang berhasil diringkus Polisi tersebut ialah RP alias Ridho (17) dan Febrian Ashari (20).
Penangkapan dilakukan Polisi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman Parkir kantor Dekranasda, Jalan AH Nasution, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro mengungkap fakta kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar masih tinggi. Orang tua wajib waspada.
Kepala BNN Kota Metro, AKBP H. Moh. Syabli Noer melalui Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro, Ari Kurniawan mengungkapkan fakta bahwa penyalahgunaan narkoba di Metro menyasar kalangan dengan rentan usia produktif.
Sementara di kalangan pelajar, penyalahgunaan Obaya dinilai masih tinggi dan menjadi momok menakutkan di sekolah.
"Kalau disebut tinggi atau tidaknya pemakaian narkoba kebanyakan memang berada di usia produktif dan kalangan swasta. Untuk di kalangan pelajar lebih tinggi pemakaian obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan excimer yang sering ditangani oleh Polres Metro," kata Ari.
Tidak hanya Obaya, kenakalan remaja khususnya kalangan pelajar juga masih didominasi dengan aktivitas mengkonsumsi minuman keras. (*)
Berita Lainnya
-
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025