• Rabu, 27 November 2024

Sampah Menumpuk di Perbatasan Kota Besi-Canggu Lambar, Warga Harap Ada Hukuman Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Rabu, 29 Mei 2024 - 16.22 WIB
172

Tim gabungan saat membersihkan tumpukan sampah di perbatasan Pekon (Desa) Kota Besi-Canggu, Kecamatan Batu Brak, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kerap dikeluhkan masyarakat karena menumpuknya timbunan sampah di bahu Ruas Jalan Nasional tepatnya di perbatasan Pekon (Desa) Kota Besi dan Canggu Kecamatan Batu Brak, tim gabungan mengerahkan alat berat untuk pembersihan.

Pasalnya, timbunan sampah tersebut dianggap sangat berdampak terhadap lingkungan selain menimbulkan bau yang tidak sedap terkadang tumpukan sampah tersebut seringkali naik ke badan jalan dan menganggu pengendara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, M Henry Faisal mengatakan bahwa kegiatan pembersihan yang dilakukan merupakan tindaklanjut atas keluhan yang kerap disampaikan masyarakat setempat.

"Alhamdulilah hari ini kami beserta aparat Kecamatan dan Pekon serta kepolisian dan TNI mengadakan pembersihan timbunan sampah di lokasi perbatasan Pekon Canggu-Kota Besi, Kecamatan Batu Brak," kata dia, Rabu (29/5/2024).

Henry menambahkan pembersihan timbunan sampah tersebut dilakukan dengan menurunkan alat berat agar proses pembersihan berjalan lancar, sebab tumpukan sampah tersebut tidak bisa dibersihkan dengan alat manual.

Ia menuturkan, setelah dilakukan pembersihan pihaknya akan meletakkan bak truk kontainer sebagai tempat pembuangan sampah, tujuan nya agar masyarakat yang membuang sampah diwilayah tersebut tidak lagi membuang secara sembarangan.

"Semoga saja dengan adanya pembersihan ini masyarakat akan sadar dan selanjutnya tidak akan membuang sampah sembarangan ditempat yang bukan menjadi tempat pembuangan sampah," jelasnya.

Sementara itu, Ronaldo salah satu warga setempat mengaku senang atas upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Lampung Barat khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) namun menurutnya penting untuk dilakukan langkah lain.

"Misalnya kita bisa menerapkan Perda larangan buang sampah sembarangan, jika ketahuan bisa di denda sehingg nanti ada efek jera terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah lagi disini, itu menjadi salah satu langkah konkrit," ujarnya.

Sehingga ia berharap kedepan, pemerintah kabupaten Lampung Barat khususnya pihak terkait mempertimbangkan hal tersebut sebagai salah satu kajian untuk diterapkan dalam mengatasi permasalahan sampah. (*)