Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Lamsel Siap Kembalikan Uang Diduga Hasil Penyelewengan APBDes
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan
Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Sofyan menyebut siap mengembalikan uang
temuan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semasa ia menjabat.
Sofyan menjabat
selama periode tahun 2017 hingga 2023 kemarin. Ia dilaporkan masyarakat
setempat ke Kejari Lamsel atas dugaan penyelewengan penggunaan APBDes dari
tahun 2018 sampai 2023, pada 15 Juni 2023 lampau.
Tak
tanggung-tanggung, dalam periode itu, Sofyan diduga melakukan penyelewengan
penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kurang lebih senilai
Rp299.271.422.
Dari pantauan di
lokasi, Sofyan mendatangi Kantor Kejari Lamsel hari Rabu (29/5/2024), sekira
pukul 10.23 WIB. Ia didampingi seseorang mengendarai mobil Honda Brio warna
merah dengan plat nomor BE 1268 BO.
Saat ditanya petugas
keamanan, Sofyan terbata-bata menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan
seperti dari mana dan tujuan bertemu siapa.
"Saya dari Kasi
Pidsus, mau ketemu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," cetus Sofyan.
Sofyan langsung
menuju ruang Bidang Pidsus dan berada disana hampir 1,5 jam. Lalu, sekira pukul
12.00 WIB, ia keluar dari Kantor Kejari Lamsel mengendarai mobil Honda Brio
sembari berujar, "Nanti saya balik lagi," ucapnya kepada petugas
keamanan.
Selanjutnya, kisaran
jam 13.29 WIB, Sofyan kembali tiba di kejaksaan dan menuju ruang Bidang Pidana
Khusus (Pidsus). Sejam kemudian, sekira jam 14.30 WIB, Sofyan keluar dari
ruangan Bidang Pidsus.
Ketika ditanya awak
media, Sofyan membenarkan jika dirinya baru selesai dimintai keterangan di
ruangan Bidang Pidsus. Namun ia enggan menjawab ihwal materi pertanyaan.
"Iya. Tanya saja
kesana (Bidang Pidsus) nanti takut salah," jawab Sofyan.
Sofyan menyatakan, dirinya akan meneruskan pengembalian temuan sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Inspektorat pada APBDes Rangai Tri Tunggal sebesar Rp274.271.422, karena sebelumnyadia sudah mengembalikan 25 juta ke kas desa.
"Oiya tinggal
lanjut, itu pasti (pengembalian). Makasih ya," tutup Sofyan sembari
buru-buru berlalu.
Dikonfirmasi, Kasi
Pidsus Kejari Lamsel Hakim Agoeng Rasoen mengiyakan, telah meminta keterangan
Sofyan.
"Betul. Tadi
yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan menyatakan siap mengembalikan
sisa temuan Inspektorat sebesar Rp274.271.422," ujar Agoeng.
Agoeng menegaskan,
Sofyan diberikan tenggat waktu secepatnya untuk menyetorkan pengembalian ke
kejaksaan setempat. (*)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024