• Kamis, 21 Agustus 2025

KPU Lampung Harus Publish Peruntukan Anggaran Pilkada Rp 763 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 - 08.12 WIB
464

KPU Lampung Harus Publish Peruntukan Anggaran Pilkada Rp 763 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU kabupaten/kota harus transparan dalam mengelola anggaran Pilkada 2024 senilai total Rp763 miliar lebih. Peruntukan anggaran harus di publish sehingga publik mengetahuinya.

Pemprov Lampung bersama 15 Pemda Kabupaten/Kota sepakat mengucurkan anggaran total Rp763 miliar lebih untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dan sekitar 40 persen dari anggaran itu sudah dicairkan oleh KPU Provinsi Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, total anggaran Rp763 miliar lebih itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 baik di tingkat provinsi serta 15 kabupaten/kota se-Lampung (lengkap lihat tabel)

Erwan mengungkapkan, hingga sampai saat ini dana Pilkada yang sudah diterima oleh KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota mencapai Rp305 miliar lebih dari total anggaran yang dialokasikan.

"Masih ada lagi Rp458 miliar lebih dana Pilkada yang belum ditransfer pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ke KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota," ujar Erwan, Senin (27/5/2024).

Erwan mengingatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mencairkan dana Pilkada tahap dua maksimal lima bulan sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024 yaitu bulan Juni.

"Tadi saya rapat koordinasi bersama 15 kesbangpol kabupaten/kota, ada beberapa yang pesimis terkait dengan kondisi keuangan daerah kecuali Pemprov Lampung segera menurunkan DBH (Dana Bagi Hasil)," jelas Erwan.

Ia menerangkan, anggaran Pilkada serentak 2024 tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan setiap tahapan yang saat ini telah berjalan seperti launching Pilkada serentak maupun pembentukan badan ad hoc.

"Kita sudah melaksanakan tahapan Pilkada termasuk perekrutan petugas dari PPK dan PPS. Kita juga sudah melakukan pemetaan TPS untuk pemilih kita, dan kita akan mulai rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," ujar Erwan.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, dana yang telah diterima oleh pihaknya sebesar Rp84 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Lampung tahun 2024.

Iskardo menjelaskan, dana itu digunakan untuk pembiayaan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. "Tentunya anggaran tersebut tidak harus habis," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mughni Emirhan mengatakan, pihaknya mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Idealnya dilakukan pembentukan dana cadangan. Ini masukan," katanya. Mughni mengungkapkan, dana Pilkada serentak 2024 membebani tahun anggaran berjalan pemerintah kabupaten/kota.

"Kalau melihat kondisi keuangan daerah memang membebani tahun anggaran berjalan," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Lampung Budiman AS menerangkan,  pengawasan penggunaan dana Pilkada oleh KPU dan Bawaslu akan diawasi oleh Inspektorat pemerintah daerah terkait.

"Kita belum tahu kegunaanya apa, yang penting tahapan sudah berjalan dan ada Inspektorat yang mengawasi anggaran itu. Kita berharap anggaran itu dipergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya.

"Duit ini dari masyarakat harus digunakan sebaik-baiknya. Jadi semua anggaran itu gak harus dihabiskan, ada tahapan yang gak harus dilalui harus dikembalikan kepada kas daerah," jelasnya.

Untuk diketahui, pencairan dana Pilkada serentak 2024 dilakukan dalam dua tahap yaitu melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

KPU Provinsi Lampung sudah mencairkan dana Pilkada sebesar Rp118.382.763.200, KPU Bandar Lampung Rp14.800.000.000, KPU Metro Rp5.443.169.412, KPU Lampung Selatan Rp15.600.000.000, KPU Lampung Tengah Rp22.034.120.600, KPU Lampung Utara Rp16.000.000.000, KPU Lampung Barat Rp8.961.042.771 dan KPU Lampung Timur Rp16.080.040.000.

Lalu, KPU Tanggamus sudah mencairkan dana Pilkada Rp16.399.352.195, KPU Way Kanan Rp9.343.744.000, KPU Pesawaran Rp11.280.000.000, KPU Pringsewu Rp9.600.000.000, KPU Mesuji Rp11.283.997.086, KPU Tulangbawang Rp15.356.300.970, KPU Tulangbawang Barat Rp7.592.000.000 dan KPU Pesisir Barat Rp7.200.000.000.

Pengamat Politik Universitas Lampung, Robi Cahyadi mengingatkan, penggunaan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp763 miliar harus mengikuti asas keterbukaan publik.

"Jadi semua pihak boleh mengetahui anggaran Pilkada itu digunakan untuk apa saja. Peruntukannya harus jelas dan harus di publish serta transparan,” kata Robi, Selasa (28/5/2024).

Robi menegaskan, KPU harus membuka penggunaan dana Pilkada secara transparan ke publik. “Kalau tidak berarti ada masalah dalam pelaksanaannya. Karena publik harus bisa mengetahui dana itu digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, belajar dari Pilkada sebelumnya, penggunaan dana terbesar biasanya untuk operasional penyelenggara baik KPPS hingga TPS. Setelah itu baru untuk sosialisasi pelaksanaan sosialisasi tahapan Pilkada seperti aturan dan yang lain-lain. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 29 Mei 2024, dengan judul "KPU Harus Publish Peruntukan Anggaran Pilkada 763 Miliar"