Jelang Hari Raya Idul Adha, Kemenag Lampung Percepat Sertifikasi Halal Pada RPH
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kemenag Lampung terus melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi Rumah Potong Hewan (RPH).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Lampung, Yulizar Andri, mengatakan jika hal tersebut terus diintensifkan khususnya pada RPH yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami terus mendorong pilot project sertifikasi halal tidak hanya sampai di RPH melainkan hingga ke penyaluran hasil sembelihan RPH agar tercipta rantai pasok halal," katanya saat Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa dan Hasil Sembelihan yang berlangsung di Swiss-belhotel, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya penyaluran hasil sembelihan RPH bersertifikat halal nantinya dapat dilakukan di pasar-pasar rakyat yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kita perlu melakukan percepatan sertifikasi halal pada sisi hulu, yaitu Rumah Potong Hewan yang hasil potongnya akan didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai tempat penjualan," tambahnya.
Menurutnya hal tersebut tujuan agar produk daging dan olahan yang beredar akan lebih mudah ditelusuri kehalalan bahan bakunya.
"Kami berharap melalui kegiatan ini juga akan menjadi menjadi ajang silaturahim dan koordinasi Pengusaha RPH, Juleha dan satgas Halal, juga besar harapan saya kita dapat bersinergi bersama-sama untuk dapat mewujudkan gerakan Wajib Halal Oktober 2024 di Provinsi Lampung," harapnya.
Sementara dalam sambutan virtualnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.
Akan tetapi, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi. Karenanya, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
"Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis," katanya.
"Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal, RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat," sambungnya.
Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, menjelaskan bahwa kegiatan edukatif bertajuk 'Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu' digelar dari 29 hingga 30 Mei 2024 dan merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan dengan sasaran peserta kegiatan yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia.
Kemudian RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia. Adapun provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut provinsi. (*)
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024