Disnaker Lampung Sampaikan 9 Rekomendasi Perbaikan Sistem Kerja PT San Xiong Steel Indonesia

Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyampaikan setidaknya ada sembilan rekomendasi terkait dengan perbaikan sistem kerja dan SOP yang harus dilakukan oleh PT. San Xiong Steel Indonesia.
Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnaker Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, dari kesembilan rekomendasi tersebut masih ada tiga rekomendasi yang belum disetujui oleh perusahaan.
"Dari sembilan rekomendasi yang kita berikan memang masih ada tiga rekomendasi yang masih akan di bicarakan oleh pihak perusahaan dan serikat buruh," kata Eko, saat dimintai keterangan, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi yang belum disepakati tersebut diantaranya adalah penambahan personel, penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pemasangan CCTV pada area produksi.
"Terkait dengan penambahan personel karena akan berdampak terhadap produktivitas tenaga kerja nya, kemudian APD karena belum tentu pekerja nya juga mau karena kalau APD panas bobotnya bisa 10 kilo sehingga bisa menghambat saat bekerja," kata dia.
"Sedangkan untuk pemasangan CCTV sendiri karena diarea produksi itu gelap. Tetapi ketiga point itu masih dibicarakan antara perusahaan dengan serikat buruh," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pada Senin 3 Juni 2024 mendatang pihaknya akan melakukan simulasi terhadap sembilan rekomendasi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Senin nanti kita akan adakan simulasi apakah memang perusahaan itu sudah menjalankan sesuai dengan rekomendasi. Kita kumpulkan pekerja nya saat simulasi dan sebelum bekerja kita adakan SOP terkait dengan pelaksanaan pekerja K3 tadi paling tidak minimal 15 menit," katanya.
Berikut sembilan rekomendasi perbaikan untuk PT. San Xiong Steel Indonesia. Pertama perusahaan diminta untuk menambahkan personil di bagian peleburan untuk melakukan sortir bahan baku agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku di pastikan aman.
Kemudian pekerja pada bagian peleburan tersebut terdiri dari 8 orang. Diantaranya 1 orang koordinator, 1 orang wakil koordintor dan 6 orang anggota.
Koordinator dan wakil Koordinator wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang berbahan anti bakar (apron) dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.
Sedangkan untuk 6 anggota dan bagian sortir wajib menggunakan APD yang dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.
Kemudian sebelum bahan baku dinaikkan ke atas menggunakan hoist, maka terlebih dahulu dilakukan penyortiran dibawah setelah itu dilakukan pernyortiran diatas agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku di pastikan aman.
Sebelum memulai melakukan peleburan agar pekerja melakukan briefing dan pemberitahuan tentang K3 pada bagian produksi seperti penggunaan APD, SOP, dan potensi bahaya.
Kemudian sebelum tungku digunakan diadakan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas yang berkopeten, perusahaan juga diminta agar memasang pemberitahuan tentang potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Perusahaan juga diminta untuk menyusun SOP pada setiap bagian produksi dan mewajibkan pekerja mematuhinya.
Selanjutnya perusahaan agar menerapkan pengelolaan K3 di tempat kerja secara tersistem dalam manajemen perusahaan dan terakhir perusahaan diminta untuk memasang CCTV di area produksi. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Kostiana Harap Hak Dasar Masyarakat Terpenuhi
Senin, 18 Agustus 2025