• Rabu, 29 Januari 2025

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Punya Proyek Bantuan Benih Padi Rp 4,4 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 - 10.42 WIB
450

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Punya Proyek Bantuan Benih Padi Rp 4,4 Miliar. Fofo: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahun 2024 ini, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung gelar proyek pengadaan bantuan benih padi senilai Rp4.420.000.000.

Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Rabu (29/5/2024), proyek pengadaan bantuan benih padi tersebut bersumber dari APBN tahun Anggaran (TA) 2024 melalui Kementerian Pertanian (Kementan). 

Bantuan benih padi itu akan disalurkan ke 6 kabupaten melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk total luas lahan 13.000 hektar.

Adapun keenam kabupaten penerima bantuan benih padi yaitu Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), Lampung Tengah (Lamteng), Tulang Bawang (Tuba), Pringsewu dan Mesuji.

Hingga berita dilansir, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)