Polisi Ciduk Dua Pemuda Saat Asik Pesta Sabu di Rumah Kosong Candipuro Lamsel

Arifin dan Huseanus tak berkutik saat diamankan di Polsek Candipuro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres
Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Arifin (33) dan Huseanus Swarnabumi
Simbolon (35) saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata
tajam berupa pisau.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, pelaku diamankan hari Senin (27/5/2024) kemarin, sekira jam 23.00 WIB.
"TKP di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Farid menceritakan, waktu itu, Unit Reskrim Polsek Candipuro tengah berpatroli lalu mendengar informasi dari masyarakat sekitar.
"Ada seseorang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong," sambung Kapolsek.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, polisi langsung menggerebek rumah kosong tersebut dan didapati 2 orang laki-laki sedang pesta sabu.
"Dua orang berhasil kita amankan yakni Arifin dan Huseanus Swarnabumi Simbolon," timpal Kapolsek.
Tersangka Arifin, mengaku bekerja sebagai seorang petani berasal dari Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dan, Huseanus Swarnabumi Simbolon juga bekerja sebagai petani tinggal di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip sedang berisikan 3 plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya ada narkotika jenis sabu. Lalu, 1 perangkat alat hisap atau bong, 2 buah korek warna merah dan kuning dan 1 buah pirek.
"Untuk tersangka Arifin juga tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis pisau ukuran sekitar 10 cm, gagang terbuat dari kayu dan sarung pisau warna hitam," urai Farid.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 motor Honda Beat Street warna silver bernopol BE 2205 NBZ, dan uang tunai Rp500 ribu.
"Untuk kasus tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa pisau ditangani oleh Polsek Candipuro. Sedangkan, ungkap narkoba kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, Tersangka Arifin kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025