Lolos Dari Hukuman Mati, Kurir Narkoba Belly Saputra Anak Buah Fredy Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penjual sate asal
Palembang, Terdakwa Muhammad Belly Saputra divonis hukuman penjara seumur hidup
atas keterlibatannya sebagai kurir narkotika jaringan Internasional Fredy
Pratama.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Belly Saputra pada Selasa (28/5/24).
Dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarasi Mengatakan, Terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah melukan permufakatan jahat yakni menjadi seorang kurir narkoba milik jaringan Internasonal Fredy Pratama.
Dalam patusan tersebut Hakim menajtuhkan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Belly Saputra telah terhukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Salman Alfarasi dalam bacaan putusannya Selasa (28/05/25) Sore.
Sementara menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Belly Saputra, Tarmizi mengatakan, Kliennya menyatakan sikap untuk mengajukan banding
"Tadi klien saya menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup, kami juga mengapresiasi hakim yang banyak mempertimbangan dari pembelaan kami sebelumunya, sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Tarmizi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini mengatakan atas putusan serta sikap banding yang diajukan oleh Terdakwa Belly Saputra, pihaknya juga menyatakan untuk melakukan upaya banding.
"Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama," kata Eka Aftarini
Untuk diketahui sebelumnya, Terdakwa Belly Saputra terlibat sebagai kurir narkoba milik jaringan Internasional Fredy Pratama dengan barang bukti seberat 125 Kilogram.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan tuntutan hukuman mati. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024