• Selasa, 10 Juni 2025

Keluarkan Surat Edaran, Gubernur Lampung Perketat Aturan Study Tour

Selasa, 28 Mei 2024 - 09.36 WIB
594

Surat Edaran (SE) nomor 60 tahun 2024 tentang study tour dan kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 60 tahun 2024 tentang study tour dan kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan guna mengatur kegiatan study tour atau kunjungan industri agar berjalan dengan aman dan nyaman.

"Prinsipnya SE tersebut mengatur secara rinci terkait dengan penyelenggaraan study tour atau kunjungan industri. Kunjungan industri terlebih bagi anak SMK itu penting," kata Tomy saat dimintai keterangan, Selasa (28/5/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan study tour atau pun kunjungan industri tidak boleh ada paksaan lantaran kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.

"Dan ini tidak boleh ada paksaan karena bukan kegiatan wajib. Sekolah juga boleh melakukan kalau proposal sudah di cek dan direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan," kata dia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi seluruh satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan study tour ataupun kunjungan industri untuk dapat diprioritaskan dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung.

Kegiatan dapat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

Selain itu juga dapat menambah wawasan pengetahuan peserta didik, kecuali bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour dan jadwal kunjungan industri yang dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.

Keberlanjutan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri, bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus dapat dipertimbangkan bahwa study tour dan/atau kunjungan industri bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik.

Selain itu, kegiatan study tour atau kunjungan industri memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri.

Satuan pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri.

Dalam proposal tersebut harus termuat didalamnya penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan.

Selanjutnya kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri berlangsung. (*)