Bawaslu Way Kanan Paparkan Solusi Jika Ada PKD Mengundurkan Diri

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, didampingi ketua Panwascam Baradatu, Eliyas Yahya (pakai peci) saat diwawancarai di SMK Cahaya Dharma Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/5/2024). Fofo: Yoga/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan memaparkan solusi, jika ada pendaftar Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) tunggal yang mengundurkan diri.
Bawaslu Way Kanan melalui Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi memaparkan, untuk pengunduran diri ini ada dua, yakni setelah dilantik dan sebelum dilantik sebagai PKD.
"Kalau sebelum pelantikan dan sudah tutup pendaftaran yang bersangkutan mengundurkan diri, maka Bawaslu dalam hal ini Panwascam di kecamatan, mencari opsi kepada pelamar PKD lain yang desanya tidak berjauhan dari desa tersebut," kata Sigit, saat kunjungi tes wawancara PKD di Panwascam Baradatu di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (28/5/2024).
"Tapi jika telah dilantik dan mengundurkan diri, maka ada sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) di PKD tersebut," sambungnya.
Ia menyebutkan, dari 443 pendaftar PKD se-kabupaten Way Kanan yang lolos administrasi, nantinya akan diambil satu orang per Desa.
"Kita ambil sesuai dengan kebutuhan yakni satu orang per Desa dengan kalkulasi yakni 227 orang sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Way Kanan," sebutnya.
Sementara Ketua Panwascam Baradatu, Eliyas Yahya menyebutkan, ada satu pendaftaran tunggal PKD yang mengundurkan diri sebelum tes wawancara.
"Ada satu peserta yang mengundurkan diri, yakni PKD pendaftar tunggal di Desa Banjar Negara, karena yang bersangkutan diterima di PPS," papar Elyas.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjalankan solusi untuk mencari peserta PKD di Desa lain yang terdekat.
"Untuk hari ini, Alhamdulillah Baradatu sudah masuk diseleksi hari terakhir. Kemarin kita seleksi 12 Desa dan hari ini ada 10 desa. Insyaallah akan selesai hari ini dan akan diumumkan pada 31 Mei 2024 mendatang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025