Bawaslu Way Kanan Paparkan Solusi Jika Ada PKD Mengundurkan Diri

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, didampingi ketua Panwascam Baradatu, Eliyas Yahya (pakai peci) saat diwawancarai di SMK Cahaya Dharma Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/5/2024). Fofo: Yoga/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan memaparkan solusi, jika ada pendaftar Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) tunggal yang mengundurkan diri.
Bawaslu Way Kanan melalui Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi memaparkan, untuk pengunduran diri ini ada dua, yakni setelah dilantik dan sebelum dilantik sebagai PKD.
"Kalau sebelum pelantikan dan sudah tutup pendaftaran yang bersangkutan mengundurkan diri, maka Bawaslu dalam hal ini Panwascam di kecamatan, mencari opsi kepada pelamar PKD lain yang desanya tidak berjauhan dari desa tersebut," kata Sigit, saat kunjungi tes wawancara PKD di Panwascam Baradatu di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (28/5/2024).
"Tapi jika telah dilantik dan mengundurkan diri, maka ada sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) di PKD tersebut," sambungnya.
Ia menyebutkan, dari 443 pendaftar PKD se-kabupaten Way Kanan yang lolos administrasi, nantinya akan diambil satu orang per Desa.
"Kita ambil sesuai dengan kebutuhan yakni satu orang per Desa dengan kalkulasi yakni 227 orang sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten Way Kanan," sebutnya.
Sementara Ketua Panwascam Baradatu, Eliyas Yahya menyebutkan, ada satu pendaftaran tunggal PKD yang mengundurkan diri sebelum tes wawancara.
"Ada satu peserta yang mengundurkan diri, yakni PKD pendaftar tunggal di Desa Banjar Negara, karena yang bersangkutan diterima di PPS," papar Elyas.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjalankan solusi untuk mencari peserta PKD di Desa lain yang terdekat.
"Untuk hari ini, Alhamdulillah Baradatu sudah masuk diseleksi hari terakhir. Kemarin kita seleksi 12 Desa dan hari ini ada 10 desa. Insyaallah akan selesai hari ini dan akan diumumkan pada 31 Mei 2024 mendatang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kadis Pendidikan Lampung Buka Suara Soal Pungutan Uang PKL SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan: Nanti Kita Evaluasi
Minggu, 13 Juli 2025 -
Siswa TBSM SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Biaya PKL 1 Juta Lebih Meski Dilaksanakan di Sekolah
Minggu, 13 Juli 2025 -
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025