• Jumat, 27 Desember 2024

Kejahatan di Lampung Timur Tercatat 46 Kasus Dalam 14 Hari, Curanmor Paling Mendominasi

Senin, 27 Mei 2024 - 15.16 WIB
132

Belasan sepeda motor barang bukti hasil kejahatan yang diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hasil operasi sikat krakatau 2024 yang dilakukan selama 14 hari terhitung dari 6 sampai 19 Mei 2024, di wilayah hukum Polres Lampung Timur didominasi dengan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan. anggotanya telah mengungkap 46 laporan masyarakat kepada polisi, dan hasil penyelidikan Angguta telah mengamankan 25 pelaku kejahatan.

Dari 25 pelaku kejahatan yang tertangkap 22 orang pelaku pencurian sepeda motor, 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan 1 orang pelaku pencuri dengan disertai kekerasan.

"Dari data tersebut, kejahatan yang banyak di wilayah Lampung Timur yaitu pencurian sepeda motor atau Curanmor," kata Muchtar, saat ekspos perkara hukum hasil operasi sikat krakatau, Senin (27/5/2024).

Selain 25 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor 11 unit, 7 unit handphone, 1 unit mobil dan 14 dokumen kendaraan bermotor dan 4 buah senjata api rakitan.

"Kejahatan dengan pencurian sepeda motor menjadi catatan kami dengan nilai tertinggi, selama 14 hari kami bisa mengamankan 11 unit sepeda motor hasil dari kejahatan," terangnya.

Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor modus yang digunakan pelaku rata-rata dengan merusak paksa stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci khusus yang di miliki pelaku.

Sasaran pelaku yaitu, korban yang telah memarkirkan sepeda motor yang jauh dari pantauan orang atau sepeda motor yang berada di sekitar rumah korban.

"Dan korban dinilai kurang mengedepankan pengamanan seperti memberi kunci tambahan atau pengamanan ganda," jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan barang bukti sepeda motor yang diamankan, ketika pemilik sepeda motor bisa menunjukan barang bukti kepemilikan modal dengan surat surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya. (*)