• Kamis, 28 November 2024

Gedung PAUD di Kelawi Lampung Selatan Rusak Parah, Atap Kelas Bocor

Senin, 27 Mei 2024 - 15.44 WIB
61

Kondisi gedung PAUD di Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, atap kelas bocor. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 33 siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) Sinar Harapan di Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), terpaksa belajar dalam kondisi gedung dengan atap bocor.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, Paud Sinar Harapan sudah berdiri sejak tahun 2008 hingga kini dan sudah berusia sekitar 16 tahun.

Mirisnya, gedung itu kini mengalami kerusakan parah mulai dari atap jebol hingga air hujan yang masuk ke dalam ruangan dan sudah berlangsung sejak 3 tahun terakhir.

Pertama, atap pojok belakang sebelah kanan gedung paud sudah bolong akibat asbes yang pecah. Kedua, bangunan toilet juga mengalami hal sama yakni atap berbahan asbes pecah.

Sekretaris Desa Kelawi, Kusnan Rianto mengatakan, pemerintah desa setempat sudah tiga kali mengusulkan perbaikan gedung paud melalui Musrembangdes.

"Sudah diusulkan di tahun 2020 sampai 2023," kata Sekdes, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Kusnan melanjutkan, usai usulan pada Musrembangdes tahun 2023, perbaikan gedung paud akan diakomodir pada perubahan tahun 2024.

"Nanti setelah selesai pembangunan yang ada di delapan dusun di Desa Kelawi, ini akan di rehab melalui anggaran perubahan tahun 2024," sambungnya.

Sementara Kadus Kayu Tabu, Arta menyampaikan, perbaikan gedung paud sudah diusulkan dan dilaksanakan untuk tahun ini.

"Kita usulkan dan akan segera dilaksanakan untuk perbaikan, kita sudah menyuruh tukang untuk mengecek apa-apa yang perlu diganti dan akan ditotal berapa habisnya. Dan, apa yang dibutuhkan paud akan segera diperbaiki," singkat Arta.

Dilansir laman www.kemendikbud.go.id, mengacu Pasal 12 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pendidikan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (*)