RSUD Abdul Moeloek Jalin Kerjasama dengan RSUP Mohammad Hoesin Palembang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Abdul Moeloek menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP)
Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Lukman Pura menjelaskan, jika penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan pada, Rabu (22/5/2025) kemarin yang berlangsung di Palembang.
"Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024, RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama dengan RSUP Dr. Mohammad Hoesin," kata dia saat memberikan keterangan, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Lukman kerjasama yang dilakukan tersebut adalah pengampuan program diabetes melitus, penyakit infeksi emerging, penyakit respirasi dan tuberkulosis.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur sekali atas penandatangan nota kesepahaman antara RSUD Abdul Moeloek dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin yang sudah berlangsung ini," kata dia.
Menurutnya, setelah penandatangan tersebut maka RSUP Mohammad Hoesin sebagai rumah sakit yang dimiliki Kementerian Kesehatan akan menjadi pengampu bagi RSUD Abdul Moeloek.
"Dalam program pengampuan yang meliputi bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia serta pelayanan penyakit yang sudah disebutkan diatas," jelasnya.
Menurut Lukman, untuk tahap selanjutnya maka RSUD Abdul Moeloek akan menjadi rumah sakit pengampu untuk rumah sakit yang ada kabupaten kota di Provinsi Lampung.
"Ini semua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Provinsi Lampung. Harapan kedepan nya kita tidak perlu merujuk pasien keluar dari Lampung untuk mendapatkan pelayanan. Karena dengan pengampuan ini layanan rumah sakit yang lengkap sudah tersedia di Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota Polisi Bandar Lampung Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Senin, 03 Februari 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Bersama TNI AL Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Senin, 03 Februari 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Senin, 03 Februari 2025