• Minggu, 24 November 2024

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Mei 2024 - 14.19 WIB
112

Tersangka persetubuhan dibawah umur di Pesisir Barat saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang laki-laki berinisial ADK (24) warga Pekon (Desa) Negeri Ratu Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat karena melakukan dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono mengatakan bahwa, pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (24/5/2024) di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan tanpa perlawanan.

Ia menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari  laporan orang tua korban berinisial NDH (16) warga Kecamatan Krui Selatan, setelah orang tua korban mengetahui cerita dari korban.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, dari pengakuannya korban sudah disetubuhi pelaku belasan kali.

"Dari pengakuan korban yang mana pelaku telah setubuhi korban sebanyak 8 kali yaitu di kamar rumah korban dan 7 kali waktu pelaku dan korban berada di bangka belitung selama 1 bulan menurut keterangan korban," kata dia kepada wartawan.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku, berdasarkan penyelidikan pelaku sedang berada di Pekon Mandiri Sejati lalu Polisi langsung menuju lokasi 

"Pelaku persetubuhan dengan tersangka ADK sudah kita amankan tanpa perlawanan kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya, sekarang  pelaku berada di polres guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya pelaku di jerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)