1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut yakni sebesar 1 bulan 15 hari.
Ade mengatakan narapidana itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," Ujarnya.
Selain itu, narapidana itu juga turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," Ucapnya.
Ade pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Alasan Diskresi Angkutan Barang di Pelabuhan Panjang
Sabtu, 22 Maret 2025 -
DPD Partai Hanura Lampung Berbagi Makanan Gratis di Bulan Suci Ramadan
Sabtu, 22 Maret 2025 -
Fibernet Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Pelanggan dan Calon Pelanggan
Sabtu, 22 Maret 2025 -
Bantah Isu Polisi Terima Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Tantang untuk Dibuktikan
Sabtu, 22 Maret 2025