1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut yakni sebesar 1 bulan 15 hari.
Ade mengatakan narapidana itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," Ujarnya.
Selain itu, narapidana itu juga turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," Ucapnya.
Ade pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Pukau TEI 2025: Produk Hilir Laris Manis ke Puluhan Buyer Global
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.581 Karateka Ramaikan Penutupan Lampung Student Olympic 2025
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Percepat Penerbitan Pergub Harga Singkong
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
2.674 Guru Ikuti Uji Kompetensi, Gubernur Lampung: Kualitas Anak Ditentukan Kualitas Guru
Sabtu, 18 Oktober 2025