• Sabtu, 22 Februari 2025

Usulan Pj Gubernur Lampung Terbaru Mengerucut Satu Nama

Selasa, 21 Mei 2024 - 15.56 WIB
562

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terbaru kini mengerucut ke satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. 

Usulan tersebut berdasarkan surat dengan nomor 800.1.3.6/ 0464 /11.01/30/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.

Padahal sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat pimpinan dan sepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung.

Ketiganya ialah Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Samsudin.

Sehingga dengan adanya usulan tersebut, membuat sejumlah fraksi DPRD Lampung kecewa lantaran merasa tidak dilibatkan dalam pengusulan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan menjelaskan, jika informasi terbaru memang usulan Pj Gubernur Lampung mengerucut ke satu nama.

"Kan usulan awal memang ada tiga orang, tapi usulan baru ini info nya satu orang. Tapi saya juga gak tau persis siapa orangnya," kata Qodratul saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).

Qodratul menjelaskan, jika usulan Pj Gubernur Lampung sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Lampung dan Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengusulkan.

"Ini kewenangan dewan, kalau kita tidak punya kewenangan. Sebetulnya dewan ikut mengusulkan pun sudah aturan tambahan terakhir ini. Karena dulunya hanya Kemendagri yang mengusulkan ke presiden," ujarnya.

Namun, karena banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sehingga DPRD saat ini memiliki kewenangan untuk ikut mengusulkan calon Pj Gubernur.

"Tapi karena banyak aspirasi masyarakat maka dibuat lah aturan untuk dapat di usulkan oleh DPRD Provinsi bagi gubernur, DPRD kabupaten/Kota dan gubernur untuk kabupaten," paparnya.

Sehingga, Qodratul menjelaskan, jika saat ini usulan Pj Gubernur Lampung berasal dari Kemendagri dan juga DPRD Lampung.

"Usulan sekarang ada dua pintu yaitu DPRD dan Kemendagri. Sehingga tiga orang yang awal bisa jadi usulan Kemendagri bisa jadi juga orang lain yang diusulkan ke tim penilai akhir," tutupnya. (*)

Editor :