Pelayanan 'Permen Manis' Disdukcapil Bandar Lampung Dikeluhkan Warga, Febriana: Ada 3 Opsi

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aplikasi pelayanan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung bernama 'Permen Manis' (Pelayanan Masyarakat Duduk Manis) dikeluhkan warga.
Heri, salah satu warga Bandar Lampung yang hendak mengurus dokumen kependudukan lewat aplikasi Permen Manis mengaku kesulitan. Pasalnya setelah masuk pada aplikasi tersebut dan ingin mengupload nya namun berkali-kali gagal terus.
"Iya, saya mau daftarin anak yang baru lahir ke KK sama buat KIA. Tapi setelah sudah masuk ke aplikasi permen manis susahnya minta ampun, karena mau upload persyaratannya enggak bisa-bisa," ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Terlebih keluhnya, pelayanan di permen manis tersebut hanya di jam kerja saja. Sementaa mau mengurus secara manual dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil belum sempat lantaran ia juga bekerja.
"Jadi saya pikir online saja ngurusnya, tapi enggak bisa. Pusing, mau kesana belum sempat-sempat," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Riana. Menurutnya ketika dirinya hendak mengurus dokumen kependudukan lewat Permen Manis selalu tidak bisa mengunggahnya. "Datanya enggak keunggah gagal terus," katanya.
Ia pun berharap, agar Disdukcapil dapat memperbaiki aplikasi tersebut. "Karena setiap mau mengupload kodenya salah terus, padahal sudah masukan data yang benar sesuai yang diminta," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana menyampaikan bahwa pihaknya memiliki 3 opsi layanan yang dapat digunakan masyarakat.
Pertama memang melalui online pada aplikasi Permen Manis, selanjutnya datang langsung ke kantor Disdukcapil di gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung, dan ketiga bisa datang ke kantor Kecamatan masing-masing.
"Pelayanan online ini untuk mengakomodir masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor karena kerja dan lain hal," ucapnya.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang tidak ada ponsel untuk mendaftarnya melalui online, maka bisa langsung datang ke kantor Dukcapil atau ke Kecamatan.
"Jadi silahkan datang ke kantor Dukcapil atau Kecamatan nanti akan dilayani oleh petugas," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025