• Jumat, 18 Oktober 2024

Napi Anak Pembunuh Polisi yang Kabur dari Lapas Pesawaran Ditangkap di Lamteng

Selasa, 21 Mei 2024 - 11.30 WIB
174

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Napi anak pelaku pembunuhan Briptu Singgih yang kabur dari Lapas Anak Masgar, Pesawaran, ditangkap polisi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, napi anak berinisial EA (17) itu telah ditangkap anggota Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah.

EA ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB, saat berada di dalam mobil travel di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo.

"Napi anak ini menyamar sebagai penumpang. Dia naik mobil travel hendak kabur ke arah Kota Agung, Tanggamus," kata Umi, seperti dikutip dari kompas.com

Penangkapan napi tersebut berawal saat anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.

BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung

Saat itu petugas LPKA menyebut telah dihubungi sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan bahwa salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.

Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo.

"Setelah di bawa ke Mapolsek, kemudian dikembalikan ke LPKA," terang Umi.

Untuk diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024).

AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah. (*)

Editor :