• Sabtu, 27 Juli 2024

Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Lampung Barat Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 13.11 WIB
189

Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi E-Learning anti gratifikasi pemangku kepentingan internal dilingkungan pemerintahan setempat yang dipusatkan di GSG Ratupiekulun RSUD Alimuddin Umar, Selasa (21/5/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat berkomitmen melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkungan pemerintahan setempat dengan membentuk dan memperkuat kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Bumi Sekala Bekhak.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Lampung Barat, Ir Sudarto dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi E-Learning anti gratifikasi pemangku kepentingan internal dilingkungan pemerintahan setempat yang dipusatkan di GSG Ratupiekulun RSUD Alimuddin Umar, Selasa (21/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sudarto mengatakan, tujuan sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

"Sehingga dengan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang efek negatif korupsi, yang salah satunya terkait gratifikasi dan pentingnya integritas dalam berbagai sektor kehidupan," kata Sudarto saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi.

Sosialisasi tersebut juga kata dia, menindaklanjuti surat deputi bidang koordinasi dan supervisi komisi pemberantasan korupsi republik indonesia No : b/1210/ksp.00/70-73/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang area, indikator, dan subindikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024.

Kemudian urat deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor : und/368/lit.05/10-15/04/2024 tanggal 02 april 2024 tentang sosialisasi pelaksanaan spi 2024 dan tindak lanjut hasil spi tahun 2024 kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

"Dan surat deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor : b/1970/gtf.03/13/04/2024 tanggal 17 april 2024 tenang pedoman monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi tahun 2024," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam sosialisasi yang dilakukan ada beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya terkait nilai nilai anti gratifikasi dalam prespektif budaya dan agama, kemudian pengertian dan dampak gratifikasi, suap, dan pemerasan, pelaporan gratifikasi dan peran PNS pengendalian Gratifikasi.

Sudarto menjelaskan, dalam hal pencegahan, pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. perpres nomor 54 tahun 2108 tentang strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi.

"Saat ini yang diutamakan adalah pencegahan disamping penindakan, capaian pemerintah Lampung Barat dalam penanganan pencegahan korupsi yaitu membentuk satgas saber pungli, membentuk tim unit pengendalian gratifikasi dengan nilai capaian MCP KPK 96 persen," pungkasnya. (*)

Editor :