• Senin, 25 November 2024

Dua Pelaku Pembobol Sekolah di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Kerap Beraksi Pakai Angkot

Selasa, 21 Mei 2024 - 12.20 WIB
148

Dua pelaku komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konfers polisi. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung diringkus polisi di kediamannya masing-masing, Minggu (19/5/2024) malam. Para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil (20) warga Kemiling dan VJ (17) warga Rajabasa.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan para pelaku diamankan hasil dari pengembangan pelaku AS (17) yang telah ditangkap terlebih dahulu.

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di 4 TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Kemiling," Ujarnya Selasa (21/5/2024).

Sutomo menjelaskan sebelum beraksi, para pelaku hunting dan memantau terlebih dahulu sekolah yang akan menjadi target pencurian.

"Jadi mereka dari siang mantau dulu dan beraksi nya di malam hari," Ucapnya.

Saat beraksi, para pelaku tersebut menggunakan mobil angkot warna merah untuk mengangkut hasil curian.

"Jadi setiba di lokasi, para pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Lalu, menggasak semua barang yang ada dan dibawa menggunakan angkot," Jelasnya.

Adapun peran para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil sebagai eksekutor mencongkel jendela menggunakan obeng dan VJ sebagai penadah hasil curian.

"Satu lagi masih DPO inisial RD dan pelaku AS yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan berperan mengambil barang-barang yang ada di lokasi," Bebernya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 speaker kecil, 2 buah kipas angin dan 1 buah pemanas air.

"Sedangkan barang yang sudah dijual melalui COD yaitu 2 laptop, 2 hp, 6 tabung gas, 2 kompresor besar, 1 sepeda, 1 mesin air sanyo, 2 buah alat las, dan 5 buah besi," Jelasnya.

Hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu dipakai para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi uang hasil curian itu dibagi-bagi mereka buat kebutuhan," imbuhnya.

Kini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Kemiling dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)