Dua Pelaku Pembobol Sekolah di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Kerap Beraksi Pakai Angkot

Dua pelaku komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konfers polisi. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung diringkus polisi di kediamannya masing-masing, Minggu (19/5/2024) malam. Para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil (20) warga Kemiling dan VJ (17) warga Rajabasa.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan para pelaku
diamankan hasil dari pengembangan pelaku AS (17) yang telah ditangkap terlebih
dahulu.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di 4
TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Kemiling," Ujarnya Selasa
(21/5/2024).
Sutomo menjelaskan sebelum beraksi, para pelaku hunting dan
memantau terlebih dahulu sekolah yang akan menjadi target pencurian.
"Jadi mereka dari siang mantau dulu dan beraksi nya di
malam hari," Ucapnya.
Saat beraksi, para pelaku tersebut menggunakan mobil angkot
warna merah untuk mengangkut hasil curian.
"Jadi setiba di lokasi, para pelaku masuk dengan
mencongkel jendela menggunakan obeng. Lalu, menggasak semua barang yang ada dan
dibawa menggunakan angkot," Jelasnya.
Adapun peran para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil
sebagai eksekutor mencongkel jendela menggunakan obeng dan VJ sebagai
penadah hasil curian.
"Satu lagi masih DPO inisial RD dan pelaku AS yang sudah
dilimpahkan ke kejaksaan berperan mengambil barang-barang yang ada di
lokasi," Bebernya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1
speaker kecil, 2 buah kipas angin dan 1 buah pemanas air.
"Sedangkan barang yang sudah dijual melalui COD yaitu 2
laptop, 2 hp, 6 tabung gas, 2 kompresor besar, 1 sepeda, 1 mesin air sanyo, 2
buah alat las, dan 5 buah besi," Jelasnya.
Hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu dipakai para pelaku
untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi uang hasil curian itu dibagi-bagi
mereka buat kebutuhan," imbuhnya.
Kini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Kemiling dan
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025