Pembacaan Tuntutan Tiga Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Kembali Ditunda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, pembacaan Tuntutan terhadap tiga Terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu sebesar 60 Kilogram asal Aceh kembali ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kurir narkoba asal aceh sebesar 60 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan, pembacaan tuntutan belum siap.
"Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa belum siap yang mulia," kata Kandra Buana. Senin (20/05/2024).
Mendengar keterangan JPU, Majelis Hakim, Samsumar Hidayat kembali menunda persidangan dan akan menggelar kembali dengan agenda yang sama pekan depan.
"Persidangan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kita tunda, dan akan kembali kita gelat pada Senin 25 Mei 2024 mendatang," kata Samsumar.
Sementara, kuasa hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menanggapi penundaan pembacaan tuntutan terhadap ketiga kliennya. Ia berharap JPU masih mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan ringan dan seadil-adilnya.
"Ia tentu dengan telah ditunda kedua kalinya, saya berharap JPU masih memperimbangkan untuk melayangkan tuntutan ringan yang tentu adil terhadap klien saya," kata Tarmizi.
Sebelumnya, penundaan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kurir narkoba asal aceh pada 13 Mei 2024 lalu juga ditunda, dimana JPU juga beralasan yang sama.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU Kandra Buana mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak telah melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram yakni 60,954,64 gram (60 Kilogram).
"Perbuatan para terdakwa diataur dan diancam sebagai mana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kandra Buana dalam bacaan dakwaannya.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang Terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkokoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
"Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil yang berada di Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 60 kilogram, ia mendapat upah sebesar Rp 10 Juta perkilonya, sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp 58 Juta," jelasnya
"Setelah mengambil kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi lalu menghubungi Terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebur ke Daerah Jakarta dengan kesepakaran upah Masing-masing sebesar Rp 100 Juta," katanya
Setibanya di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Lanjut Kandra Buana, kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung dan dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025