• Senin, 25 November 2024

Napi Kasus Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung

Senin, 20 Mei 2024 - 16.03 WIB
254

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang napi kasus pembunuhan polisi di Lampung Tengah melarikan diri dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Bandar Lampung di Jalan Ikatan Saudara, Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Napi itu yakni inisial AE (17) yang melakukan pembunuhan terhadap polisi Lampung Tengah bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Saat dikonfirmasi, Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung, Kusnali membenarkan adanya tahanan kabur.

"Betul kami mendapatkan informasi ada pelarian dari LPKA,"kata Kusnali saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024).

Kusnali menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendalami hal tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami perintahkan dari Kanwil terjun ke lapangan dalam rangka mendalami informasi tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, tahanan AE (17) divonis 9 Tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah karena kasus pembunuhan terhadap polisi di Lamteng bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Lalu, AE dijebloskan ke LPKA Kelas II Bandar Lampung di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Sebelumnya, sempat beredar informasi terkait kaburnya narapidana melalui broadcast WhatsApp.

Selain itu, terdapat juga voice note yang beredar yang mengatakan mohon bantuannya anak kabur dari Lapas Masgar. 

"Kepada semua kepala kampung apabila melihat anak tersebut tolong ditahan," kata pria dalam rekaman voice note yang beredar tersebut, Senin (20/5/2024). 

Lalu, perekam juga mengatakan anak itu kabur dari Lapas Masgar, kasusnya pembunuhan Polisi di Lampung Tengah. 

"Kalau ada yang melihat anak itu, kebetulan tadi sebenernya ada di Sidokerto, kami tidak tahu kalau anak itu buronan," kata pria tersebut. (*)

Editor :