Jambret HP Mahasiswi di Sukarame Bandar Lampung, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polsek Sukarame meringkus 2 jambret HP berinisial DS (24) dan EN (30)
asal Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Keduanya diamankan
polisi di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sesaat setelah
melakukan aksinya.
Dimana, peristiwa itu
terjadi di Jalan Pulau Tegal, Sukarame pada Minggu (19/5/2024) malam dengan
korban yakni seorang mahasiswi berinisial SR.
Kapolsek Sukarame,
Kompol Warsito mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan dengan dibantu warga
sekitar sesaat setelah melakukan aksinya.
"Benar, keduanya
kita amankan dibantu dengan warga sekitar," Ujarnya, Senin (20/5/2024).
Hasil pemeriksaan,
target utama para pelaku yakni pengendara motor wanita. "Jadi mereka ini
jalan, hunting, begitu melihat ada target langsung dibuntuti," Ucapnya.
Setelah menemukan
lokasi yang tepat, para pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban.
"Saat kejadian
itu, hp korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri,"
Imbuhnya.
"Saat itu, sepeda
motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat
korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone
korban," Sambungnya.
Adapun peran para
pelaku yakni DS sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN
sebagai eksekutor.
"Hasil
pemeriksaan, DS sudah 3 kali melakukan hal serupa, 1 di Sukarame dan 2 di
Lampung Selatan," Ucapnya.
Selain para pelaku,
polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega
tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.
Akibat perbuatannya,
para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024