Buron Hampir 7 Tahun, Dua Pencuri Sepeda Motor di Way Kanan Diringkus Polisi
AA (33) dan IP (27) saat diamankan Polres Way Kanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Way Kanan - Dalam operasi (Ops) Sikat Krakatau, Tim tekab 308 Polres Way Kanan
berhasil mengamankan dua orang DPO pelaku perampokan yang membawa kabur dua sepeda motor dan handphone korbannya.
Para
pelaku melancarkan aksinya hampir tujuh tahun lalu, tepatnya pada Sabtu
(4/11/2017) pukul 00.30 di Kecamatan Banjit, tepatnya di Dusun Pematang Rejang
Kampung Juku Batu. Para DPO yakni AA (33) dan IP (27) yang merupakan warga setempat.
Saat
dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan,
para pelaku merupakan DPO sejak 4 November 2017 lalu.
"Adapun
modusnya, para pelaku ini membuka secara paksa pintu kamar korban yakni
Hasantri menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak
membukanya," ungkapnya.
Karena
takut, korban membuka pintu kamarnya, dan dua orang pelaku dengan menggunakan
cadar masuk ke pintu kamarnya.
"Lalu
korban sempat disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut
kakinya, ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke
arah korban," lanjutnya.
Kemudian,
para pelaku ini membawa empat unit handphone dan dua unit sepeda motor milik
korban, dan meninggalkan korban.
Setelah
itu, tim Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan
kedua pelaku, pada Minggu (19/5/2024) pukul 03.30 WIB.
"Pelaku
yang berhasil diamankan, awalnya yakni inisial AA serta kendaraannya yang
dijadikan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol B 3670
NSJ, di Dusun Simpang Rejang Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way
Kanan," paparnya.
Setelah
mengamankan AA, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku
lainnya yakni IP.
"Pelaku
IP kita amankan di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa
disertai perlawanan," katanya.
Saat
ini, para pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk
dilakukan Interograsi dan Penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan
kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









