Bawaslu Way Kanan: Kebutuhan PKD 227 Orang, Sudah Ada 30 Pendaftar

Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024). Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Way Kanan - Hari kedua pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten
Way Kanan sudah ada 30 pendaftar. Pembukaan pendaftaran sendiri sudah sejak Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Hal
ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi SDMO dan
Diklat, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
"Untuk pendaftaran hari pertama kemarin masih nihil atau kosong pendaftar untuk PKD, kalau di hari ini, sampai detik ini sudah 30 pendaftar," ujarnya.
Ia
menyebutkan, jika kebutuhan PKD untuk Kabupaten Way Kanan ada sebanyak 227
orang.
"Jumlah
PKD yang kita butuhkan sebanyak 227, sesuai dengan jumlah kampung atau
kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan," paparnya.
Sigit
juga mengatakan, jika pendaftaran tersebut dilakukan di Bawaslu Kabupaten dan
untuk seleksi wawancara akan dilakukan oleh panwaslu kecamatan yang akan di
lantik pekan depan.
"Kemudian,
untuk pola pendaftarannya dan juga penelitian berkas memang ada di Bawaslu
Kabupaten, kami sudah membentuk pokjanya, kemudian nanti untuk tahapan
wawancara itu ada di tingkat kecamatan," jelasnya.
Selain
itu, Sigit juga memaparkan jadwal perekrutan Adhock PKD Untuk Kabupaten Way
Kanan.
"Untuk
pendaftaran sejak 18-21 Mei 2024 dan jika tidak memenuhi kebutuhan, maka akan
dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 22 Mei 2024. Lalu tahap penelitian dan
verifikasi berkas oleh Bawaslu yakni pada 22-24 Mei 2024, dan pengumuman hasil
seleksi administrasi pada 25 Mei 2024," tuturnya.
Ia
berharap, agar para masyarakat Kabupaten Way Kanan yang memenuhi syarat, agar
bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada, salah satunya dengan mengikuti pendaftaran
PKD. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025