• Selasa, 26 November 2024

Bawaslu Kabupaten Pringsewu Rekrutmen 131 Calon PKD

Minggu, 19 Mei 2024 - 19.01 WIB
559

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Rekrutmen 131 Calon PKD. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Rekrutmen 131 Calon PKD se-Kabupaten Pringsewu (Setiap Pekon/Kelurahan 1 PKD). Juga mengumumkan sesuai dengan Pengumuman Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 73/KP.01.00/LA-13/05/2024.

Hal itu dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Lalu Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Kemudian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan Tahun 2024 :

• Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 18-21 Mei 2024

• Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa tanggal 22 Mei 2024

• Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan tanggal 22-24 Mei 2024

• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa tanggal 25 Mei 2024

• Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat tanggal 25 - 30 Mei 2024

• Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 27 -28 Mei 2024

• Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara tanggal 29 Mei 2024

• Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih tanggal 31 Mei 2024

• Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 1-2 Juni 2024

Adapun Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yakni :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Pringsewu, diantaranya:

a. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran IV)

b. Fotokopi KTP

c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan

g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran VI )

h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

4) Bersedia bekerja penuh waktu

5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

19. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu

20. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email : bawaslupringsewu@gmail.com

21. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi

22. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 mei 2024 s/d 21 mei 2024

23. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau menghubungi nomor kontak yang telah disediakan :

  • Nama : Suprondi, S.Kom
  • Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan Data dan Informasi)
  • No Handphone : 0856-0966-5647