• Senin, 25 November 2024

Dilaporkan Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejaksaan Agung, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14.45 WIB
367

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdan, saat konferensi pers, Sabtu (18/5/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dilaporan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdan menyampaikan, yang dilaporkan LCW masalah dugaan penyalahgunaan keuangan, sehingga saya sebagai Kepala BKAD bisa menjelaskan.

Yang mana jelasnya, pengelolaan keuangan 2023 yang diketahui sudah selesai diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung.

"Dimana dalam pemeriksaan itu, kita Bandar Lampung memperoleh opininya wajar tanpa pengecualian (WTP) dimana tahun sebelumnya WDP," kata Ramdhan saat konferensi pers, Sabtu (18/5/2024).

Artinya kata Ramdhan, pengelolaan keuangan di 2023 itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masalah kalau katanya ada penyimpangan dan korupsi. Maka kalau memang benar ada seperti itu tidak mungkin tidak ditemukan oleh BPK," ungkapnya.

Namun hal itu nyatanya tidak ditemukan oleh BPK. Sehingga mereka memberikan penilaian pada Bandar Lampung dalah WTP.

Selanjutnya jelas Ramdhan, jika yang dilaporkan adalah terkait besarnya anggaran yang ada anggapan penganggaran tidak wajar. Maka ini juga sebelumnya telah dibahas dengan DPRD hingga ke pemerintah provinsi.

"Jadi kalau ada ditemukan tidak wajar penganggaran itu, maka teman-teman DPRD minta untuk di rasionalisasi, demikian di provinsi juga pasti minta di rasionalisasi. Sehingga yang dilaporkan itu tidak benar," ungkapnya.

Sehingga, jika memang nantinya ada panggilan oleh Kejaksaan, pihaknya siap memenuhinya untuk memberikan klarifikasi.

"Jadi insyaallah karena kita sudah diperiksa BPK selama ini. Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Dimana ia menduga, adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja tidak terduga serta belanja modal pada APBD 2023.

"Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana," kata Juendi. (*)


Editor :