Sekolah di Bandar Lampung Tak Diizinkan Gelar Study Tour ke Luar Kota

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyad. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tak
mengizinkan sekolah yang berada di wilayahnya mengadakan perpisahan maupun
study tour ke luar kota.
"Untuk tahun ini
sekolah-sekolah yang ada di Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk menggelar
study tour," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung,
Mulyadi, Rabu (15/5/2024).
Larangan study tour tersebut
kata Mulyadi, baru pihaknya sampaikan secara lisan dalam Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS).
"Secara lisan kita
sudah sampaikan pada MKKS, apalagi besok kita akan mengadakan rapat dan nanti
akan kita sampaikan lagi kalau tahun ini tidak diperbolehkan," ucapnya.
Sementara jelasnya, untuk
surat fisik imbauan tidak dibolehkannya study tour itu akan pihak layangkan ke
sekolah-sekolah dalam waktu dekat.
"Surat nya nanti kita
berikan dalam waktu dekat. Ya kita pastikan minggu depan sudah ada,"
ucapnya.
Mulyadi mengaku, surat
himbauan tidak diperbolehkannya study tour tersebut wajib untuk sekolah negeri.
Namun hal ini dikecualikan
untuk sekolah swasta yang sudah terlanjut melakukan MOU dan uangnya sudah masuk
ke pihak travel.
"Maka itu diserahkan ke
pihak sekolah untuk tanggungjawab penuh. Karena mungkin pihak sekolah swasta
sudah dari jauh hari ada program itu," terangnya.
Dengan catatan harus ada
pernyataan pihak travel yang menyatakan bus layak jalan.
"Selain itu harus ada
surat pernyataan dari orang tua yang memperbolehkan anak nya berangkat study
tour. Tapi walaupun demikian, itu tetap kita sarankan tidak dilaksanakan,"
sambungnya.
Mulyadi memastikan, untuk
sekolah Negeri tidak ada yang melakukan. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti yang terjadi pada
rombongan anak-anak SMK Lingga Kencana, dimana mereka mengalami kecelakaan di
Ciater Subang, Jawa Barat.
"Jadi kita sarankan
sekolah hanya buat acara perpisahan sederhana di lingkungan sekolah, dengan
tetap tidak memberatkan wali murid," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025