Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang

Putusan Adelia Putri Salma Kembali Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Samsumar Hidayat dalam persidangan pembacaan putusan terhadap Adelia Putri Salma Rabu (15/05/2024) Sore.
Hakim Samsumar Hidayat menyampaikan alasan menunda pembacaan putusan terhadap Adelia Putri Salma lantaran hakim belum selesai melakukan musuawarah dan akan menyiapkan putusan serta menggalo ulang fakta persidangan agat tidak terjadi kekeliruan.
"Pembacaan putusan terhadap saudara terdakwa Adelia Putri Salma kita tunda, kami meminta waktu untuk kembali menggali fakta persidangan sehingga putusan yang akan dibacakan tidak ada kekeliruan," kata Hakim Samsumar Hidayat.
Hakim Samsumar Hidayat mengatakan persidangan pembacaan putusan hanya ditunda dalam waktu sehari dan akan kembali digelar besok.
"Sidang kita tunda selama satu hari dan akan kembali kita gelar besok Kamis 15 Mei 2024 Pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa Adelia Putri Salma sebelumnya dilakukan Pada Senin 6 Mei 2024 kemarin, namun oleh hakim pembacaan putusan tersebut juga ditunda.
"Perlu di sampaikan bahwa majelis belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda sampai 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali," Kata Majelis Hakim Agus Winanda.
Sebelumnya, terdakwa Adelia Putri Salma selebgram cantik asal Palembang dituntut penjara selama 7 Tahun atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Eka Aftarini, terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, JPU juga memohon agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman berupa denda sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025