• Senin, 25 November 2024

Lima Pelaku Ilegal Akses Telkom Metro Ditangkap, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 - 12.37 WIB
24.2k

Potret Kelima tersangka ilegal akses saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro menangkap Lima orang pegawai PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Kota Metro atas kasus dugaan ilegal akses di perusahaan tersebut.

Praktik ilegal akses yang dilakukan para tersangka sejak Juli 2023 hingga April 2023 membuat PT Telkom Kota Metro merugi hingga Rp 1.312.030.080. 

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, para tersangka yang diamankan tersebut ialah Teknisi Assurance Operation BGES bernama Aryo Rimang Seto warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu Team Leader Provisioning Metro bernama Yuda Bahtiar warga Kecamatan Metro Pusat. Berikutnya ialah seorang Teknisi SPBU bernama Puji Setiawan warga Kecamatan Metro Utara.

Selanjutnya ialah Site Manager MO SPBU Lampung bernama Krida Wijaya warga Kecamatan Metro Pusat. Terakhir ialah Teknisi Squat Alpha (Tsel) bernama Setyo Winardi warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut diamankan pada Selasa (14/5/2024) tanpa perlawanan.

"Jadi kemarin Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan gelar penetapan tersangka lalu para terlapor ini dilakukan penangkapan dan penahan," kata Rosali kepada Kupastuntas.co, Rabu (15/5/2024).

IPTU Rosali menjelaskan, kronologi kejahatan ilegal akses yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2022. Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dan telekomunikasi.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2023, telah terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dan telekomunikasi yang di lakukan oleh para terlapor," jelasnya.

Kasat menyebut, aksi para tersangka mulai terendus pada November 2022 saat PT Telkom melaksanakan kegiatan peremajaan ruang perangkat Fiber Termination Management (FTM) di kantor Telkom Kota Metro.

"Termasuk saat itu Telkom melaksanakan audit jaringan dan validasi catuan fiber optik. Lalu pada kegiatan ini di temukan anomali catuan yang seharusnya mati dan tidak terhubung ke perangkat Telkom namun terdeteksi ada layanan aktif catuan ini di indikasi merupakan ilegal akses ke jaringan Telkom. Lalu terdapat temuan awal sebanyak 9 catuan di tandai untuk pengembangan investigasi di kemudian hari," ujarnya.

Kemudian pada 6 April 2023, pihak PT Telkom memasang Closed-Circuit Television (CCTV) dan menemukan terdapat dua orang tersangka yang merupakan petugas teknisi perusahaan tersebut.

"Lalu Telkom berinisiatif memasang CCTV sebanyak 1 unit di ruang FTM Kantor Telkom Metro dengan tujuan untuk mengetahui pelaku ilegal akses. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Telkom memutus 9 catuan terindikasi ilegal akses," terangnya.

"Kemudian pada pukul 13.28 WIB terekam 2 orang teknisi bernama Aryo Rimang Seto dan Yuda Bahtiar masuk keruangan FTM untuk melakukan penyambungan ulang 9 catuan tersebut," sambungnya.

Keduanya kemudian diinterogasi pihak perusahaan pada 8 Mei 2023. Dalam keterangannya, kedua tersangka mengaku melakukan ilegal akses jaringan Telkom di Metro.

"Saat diinterogasi pihak perusahaannya, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka melakukan ilegal akses jaringan Telkom untuk melayani pelanggan mereka sendiri sejak Juli 2022 sampai dengan April 2023," paparnya.

"Akibat praktik tersebut PT Telkom Indonesia mengalami kerugian dengan estimasi mencapai Rp 1,3 Miliar lebih. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan dugaan ilegal akses tersebut ke Polres Metro," sambungnya.

Atas laporan tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pengembangan. Dari keterangan kedua tersangka, Polisi kemudian meringkus sejumlah tersangka lainnya yang turut serta melakukan ilegal akses.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang pertama berinisial WNF dan kedua berinisial IN. Lalu kami lakukan pengembangan, dari keterangan kedua tersangka kami berhasil amankan 3 tersangka lainnya," tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1 unit Optical Distribution Point, 8 lembar kabel Patchcord, 1 Flash disk Merek Sandisk warna hitam merah 8 GB yang berisikan 6 video rekaman CCTV ruang FTM Kantor Telkom Metro.

Lalu ada pula 6 tangkapan layar rekaman CCTV ruang FTM Kantor Telkom Metro, 17 foto catuan ruang FTM, 4 foto catuan perangkat ODC. Kemudian 4 lembar berita acara investigasi internal para tersangka dan 1 lembar surat keterangan kerugian PT. Telkom Indonesia terkait penyalahgunaan jaringan serat optik di Area STO Metro Witel Lampung Tahun 2022-2023.

Kini kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46, ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dugaan tindak pidana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Editor :