• Minggu, 29 September 2024

KPU Pastikan Pilkada Way Kanan 2024 Tanpa Paslon Independen

Rabu, 15 Mei 2024 - 13.58 WIB
71

Anggota KPU Way Kanan Divisi Teknis Pemilu, Noprisyah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pilkada 2024 jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024.

Anggota KPU Way Kanan Divisi Teknis Pemilu, Noprisyah mengatakan, Kabupaten Way Kanan hingga hari akhir penutupan pendaftaran, tidak ada Bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah jalur perseorangan atau Independen yang mendaftar.

"Benar, nihil pendaftar yang melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan 2024," kata Noprisyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebutkan, pihaknya telah membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan tersebut selama lima hari.

"Pendaftaran sudah kita buka selama lima hari, sejak Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024)," ungkapnya.

Selama lima hari waktu yang diberikan tersebut, para calon harus mengumpulkan berkasnya ke KPU Kabupaten Way Kanan.

"Di rentang waktu itu, para calon yang mendaftar, wajib menyerahkan syarat-syarat berupa dokumen dukungan, terhadap calon," jelasnya. 

"Kita tunggu hingga hari terakhir Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23.59 WIB, masih belum ada yang mendaftarkan diri," tambahnya. 

Sehingga KPU memastikan jika tidak ada pendaftar Bacalonkada melalui jalur perseorangan. 

"Setelah menunggu hingga detik-detik terakhir, dan tidak ada juga yang mendaftar, maka dipastikan untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan, tidak ada calon dengan jalur independent," pungkasnya. (*)