KPU Pastikan Pilkada Way Kanan 2024 Tanpa Paslon Independen
Anggota KPU Way Kanan Divisi Teknis Pemilu, Noprisyah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pilkada 2024 jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024.
Anggota KPU Way Kanan Divisi Teknis Pemilu, Noprisyah mengatakan, Kabupaten Way Kanan hingga hari akhir penutupan pendaftaran, tidak ada Bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah jalur perseorangan atau Independen yang mendaftar.
"Benar, nihil pendaftar yang melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan 2024," kata Noprisyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya telah membuka pendaftaran jalur independen atau perseorangan tersebut selama lima hari.
"Pendaftaran sudah kita buka selama lima hari, sejak Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024)," ungkapnya.
Selama lima hari waktu yang diberikan tersebut, para calon harus mengumpulkan berkasnya ke KPU Kabupaten Way Kanan.
"Di rentang waktu itu, para calon yang mendaftar, wajib menyerahkan syarat-syarat berupa dokumen dukungan, terhadap calon," jelasnya.
"Kita tunggu hingga hari terakhir Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23.59 WIB, masih belum ada yang mendaftarkan diri," tambahnya.
Sehingga KPU memastikan jika tidak ada pendaftar Bacalonkada melalui jalur perseorangan.
"Setelah menunggu hingga detik-detik terakhir, dan tidak ada juga yang mendaftar, maka dipastikan untuk Pilkada Kabupaten Way Kanan, tidak ada calon dengan jalur independent," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









