• Senin, 20 Januari 2025

Kemenkumham Dorong Pemda Daftarkan Warisan Budaya KIK

Rabu, 15 Mei 2024 - 13.32 WIB
79

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar acara Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan tema “Kekayaan Intelektual sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah”.

Pada sesi SINAR YANKUMHAM yang berlangsung di Hotel Swisbel tersbut, Kanwil Kemenkumham Lampung mengangkat isu KI Komunal yang dilatarbelakangi oleh potensi budaya di Provinsi Lampung yang sangat besar. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa mengatakan bahwa sampai dengan saat ini terdapat 28 KI Komunal dari Provinsi Lampung yang telah dicatatkan, terdiri dari 18 Ekpresi Budaya Tradisional seperti tari-tarian, kain motif khas, dan festival budaya;dan 10 Pengetahuan Tradisional seperti makanan khas daerah.

KI Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. 

"KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis. Oleh karena itu sudah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dapat melindungi dan melestarikan warisan budaya ini," kata Agvirta. Rabu, (15/5/2024).

Menurutnya, perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.

"Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Dewan Kerajinan Nasional untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal," jelasnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran dalam pelaksanaan inventarisasi dan penyebarluasan informasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. 

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat menginvetarisasi aset Potensi Kekayaan Intelektual Komunal didaerahnya dan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui aplikasi DGIP.GO.ID. pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Sehingga KI Komunal tersebut dapat dijadikan sebagai kebanggaan Warisan Budaya yang dapat membuat nama Kabupaten/Kota/Provinsi di Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional," ucapnya. 

Ia memastikan bahwa untuk mengurus pendaftaran budaya ini tidak dipungut biaya alis gratis. 

"Untuk KI Komunal tidak berbiaya, kebetulan disini sudah ada narasumber dari pusat yang akan menjelaskan secara teknis bagaimana cara pendaftaran dan persyaratannya. Yang jelas tidak ada biaya," ujarnya. 

Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mwyambut baik kegiatan ini. Ia berharap sinergi antara Kanwil dan Pemda agar kebudayaan ada perlindungannya dan kemudian diatur  pemeliharaan serta pemanfaatannya. 

"Kami juga berharap ada peningkatan jumlah pencatatan produk atau budaya," harapnya. 

Heni Astuti, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengaku bahwa pada saat ini pihaknya sedang mengusulkan 18 warisan benda provinsi lampung dan akhir bulan nanti akan di verifikasi oleh tim warisan budaya nasional. 

"Mohon doannya supaya usulan kita nanti bisa segera di sertifikasi  dan nanti tentu saja terkait dengan KIK karena yang akan mengusulkan itu bukan dari provinsi tetapi harus dari Kabupaten Kotanya masing masing, sebagai pemilik dari KIK ini. Yang rencananya akan di verifikasi langsung  oleh kemetrian yaitu Tari Bedoyo dari lampung utara, motif celugab dari lampung barat, dan motif belah ketupat dari tanggamus," ungkap Heni. (**)

Editor :