Disnaker Lampung Setop Sementara Operasional PT San Xiong Steel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akhirnya menghentikan sementara operasional PT San Xiong Steel Indonesia yang terletak di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel).
Penghentian aktivitas perusahaan peleburan besi itu berdasarkan surat yang diterbitkan Disnaker Provinsi Lampung Nomor: 560/2329/V.08/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani langsung Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti.
Keputusan itu diambil menindaklanjuti terjadinya kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia pada 8 Mei 2024 lalu yang mengakibatkan empat pekerja mengalami luka bakar disebabkan letupan cairan besi panas pada tungku/tanur.
Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat keputusan itu, antara lain peralatan tungku/tanur yang berjumlah 7 unit tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan selanjutnya sementara untuk tidak dioperasikan/dipakai sampai dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat K3.
Lalu, perusahaan diwajibkan tetap memantau dan memfasilitasi proses rehabilitasi kesehatan korban baik yang rawat jalan maupun rawat inap dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.
Kemudian, perusahaan diminta melaksanakan pekerjaan sesuai SOP (standar operasional prosedur) pada masing-masing bagian dan disediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan tempat kerja serta mengusahakan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat.
Surat keputusan itu ditembuskan ke Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Provinsi Lampung, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, meskipun Disnaker Provinsi Lampung sudah menghentikan operasional perusahaan, namun informasi yang ia terima pada Senin (13/5/2024) malam HRD PT San Xiong Steel Indonesia sempat memerintahkan para pekerja untuk tetap masuk kerja seperti biasa.
"Jadi pada Senin malam perusahaan masih mewajibkan pekerja masuk semua untuk shift 1, dan besok baru tukar shift. Yang masuk bagian netral saja seperti potong besi tua, press, gudang, muat, hoist 5 dan mekanik. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Bos Minse (Eko)," kata Joko, Selasa (14/5/2024).
Namun, lanjut dia, perusahaan langsung meralat pengumuman itu pukul 21.00 WIB. “Kemungkinan perusahaan baru mengetahui surat yang dikeluarkan oleh Disnaker Lampung terkait penghentian sementara operasional. Pengumuman dari perusahaan kegiatan operasional dihentikan sementara hingga tanggal 15 Mei 2024," ujar Joko.
Joko berharap, pasca terbitnya surat dari Disnaker Lampung itu maka sistem produksi di PT San Xiong Steel Indonesia secara keseluruhan bisa diperbaiki termasuk APD.
"Pertama jaket anti api, sepatu anti api dan listrik. Karena kalau tidak yang standar pekerja bisa tersetrum. Karena mesin produksi itu plat baja, meski mesin sudah mati masih ada setrum. Kalau pakai sepatu biasa bisa kesetrum,” jelasnya.
Joko mengungkapkan, pekerja juga harus diberikan helm yang ada tutup wajah sampai leher agar kalau ada percikan tidak terkena. Lalu pakai sarung tangan standar besi panas. Karena kalau sekarang ini pekerja hanya memakai sarung tangan bahan kain yang sekali dipakai langsung rusak.
Selain itu, PT San Xiong Steel Indonesia juga diduga mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina menggunakan paspor kunjungan.
Informasi dihimpun Kupas Tuntas, pekerja WNA yang kini bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia berjumlah puluhan dan tinggal bersama di mess perusahaan.
"Jumlah WNA yang bekerja di perusahaan kalau 25 orang lebih, kalau 50 orang kurang. Resmi dan non resmi. Mereka tinggal di mess yang ada di belakang kantor dekat parkiran mobil," kata sumber Kupas Tuntas, Senin (13/5/2024).
Ia mengatakan, petugas Kantor Imigrasi pernah mendatangi PT San Xiong Steel Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen para TKA mulai dari paspor, visa, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan izin bekerja.
"Saat ada petugas Imigrasi datang, WNA yang bekerja di perusahaan itu biasanya menunggu di kantor kalau punya izin tinggal di Indonesia. Sedangkan yang tidak punya izin tinggal hanya punya paspor kunjungan saja dan buka paspor tenaga kerja kebanyakan disuruh keluar dulu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat petugas Imigrasi datang memeriksa, para pekerja WNA yang hanya berbekal paspor kunjungan dan tak memiliki KITAS biasanya bersembunyi di sebuah ruangan di kontainer pendingin ruangan.
Sumber ini menyebut, para pekerja WNA asal Cina itu didatangkan oleh saudaranya yang sudah duluan bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia dan tidak memiliki pengalaman.
"Kalau dulu kebanyakan pekerja WNA sudah berpengalaman, tapi kalau sekarang ini kebanyakan belajar sama orang Indonesia yang bekerja di situ. Bahkan untuk jenis bahan-bahan itu mereka tidak tahu," ujarnya.
Para pekerja WNA tersebut ditempatkan bekerja pada setiap bagian mulai dari bagian tungku peleburan, bagian cetak hingga bagian produksi.
"Mereka tidak bisa bahasa Indonesia, jadi komunikasinya menggunakan bahasa tubuh. Dulu sempat ada 1 orang penerjemah bahasa asing yang ditempatkan di lapangan. Namun sekarang sudah tidak ada lagi dan hanya menyisakan seorang pria bernama Hendra sebagai penerjemah di kantor,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, ada perbedaan gaji cukup mencolok antara pekerja lokal dan pekerja WNA. "Kalau gaji kita UMP, kalau WNA yang sudah lama gajinya mencapai Rp18 juta bahkan ada yang Rp30 juta. Kalau WNA yang baru di atas kisaran Rp7 juta," bebernya.
Saat ini, para pekerja lokal tidak diberikan uang makan dan uang transportasi, dan pembagian ekstra fooding juga tidak merata.
"Dulu kami dapat ekstra fooding 2 kaleng susu, karena pekerjaan kami ini terkena asap dan debu. Itu juga tidak semua, hanya pekerja di tungku, cetak dan hoist. Sedangkan pekerja di bagian produksi tidak dapat sama sekali. Harapan kami semua pekerja dapat karena semua merasa kena asap dan debu," ujarnya.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda, Hari Sampurno Ridho Mukti saat ditelpon belum menjawab. Demikian pula pihak manajemen PT San Xiong Steel Indonesia juga belum bisa dihubungi.
Dilansir dari laman www.jurnalkumham.com, Divisi Keimigrasian telah melakukan Operasi Jagratara pada 2-3 Mei 2024 dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Dalam operasi itu, petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan di PT San Xiong Steel Indonesia dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Tato Juliadin Hidayawan.
"Di sana tim menemukan 28 TKA yang menggunakan KITAS. semua TKA di PT San Xiong Steel Indonesia memiliki dokumen keimigrasian yang sah," kata Tato.
Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi perizinan milik PT San Xiong Steel Indonesia.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, perizinan perusahaan harus dievaluasi mengingat kasus kecelakaan kerja di perusahaan tersebut sudah kerap kali terjadi.
"Kita minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan tersebut. Karena kecelakaan kerja di perusahaan itu sudah terjadi berulang kali," kata Deni, Selasa (14/5/2024).
Ia menegaskan, jika PT San Xiong Steel Indonesia masih belum memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3) maka dapat dilakukan pembekuan izin sampai bersedia melakukan pembenahan.
"Jika K3 tidak dibenahi maka izinnya harus dievaluasi. Bila masih bandel dibekukan saja izinnya. Ini supaya tidak ada aktivitas dulu sebelum dia berbenah. Apalagi PT San Xiong Steel kan bergerak pada usaha peleburan besi dan ini sangat rentan sekali terjadi kecelakaan," tegasnya.
Deni juga mengimbau kepada semua pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja bisa mendapatkan proteksi atau perlindungan saat bekerja.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia gelar demonstrasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, pada Senin (13/5/2024).
Yohanes Joko selaku koordinator aksi yang juga Ketua Umum FPSBI Lampung dalam orasinya mengkritik penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT San Xion Steel yang dianggap belum memadai.
Usai gelar pertemuan dengan perwakilan pekerja, Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan sesuai permintaan para pekerja.
"Tadi kita sudah melakukan mediasi bersama perwakilan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia. Mereka meminta agar dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan," kata Yanti.
Yanti mengungkapkan, tim pengawas Disnaker Provinsi Lampung sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa sejumlah pekerja PT San Xiong Steel Indonesia. Hasil dari penyelidikan tersebut akan menjadi pertimbangan apakah bisa atau tidak dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas perusahaan.
"Untuk penutupan perusahaan itu menjadi hak pemerintah daerah (Lampung Selatan). Kami masih menunggu dari hasil penyelidikan tim pengawas. Jika memang K3 nya tidak sesuai dan tidak berjalan, maka kami akan keluarkan surat rekomendasi penutupan sementara aktivitas perusahaan tersebut," tegas Yanti.
Yanti menerangkan, jika dari hasil penyelidikan terbukti penerapan K3 PT San Xiong Steel Indonesia tidak sesuai dan berjalan dengan semestinya, maka Disnaker akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah Lampung Selatan pada Rabu (15/5/2024) mendatang. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 15 Mei 2024, dengan judul "Disnaker Setop Sementara Operasional PT San Xiong Steel"
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024