• Minggu, 29 September 2024

Anggaran Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan Rp 700 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 - 10.42 WIB
118

Anggaran Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan Rp 700 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta untuk belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Way Kanan melalui APBD tahun anggaran (TA) 2024.

Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Rabu (15/5/2024), anggaran senilai Rp700 juta tersebut akan dipakai untuk pengadaan empat pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan yakni pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil lepas (PSL), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian resmi Lampung lengkap.

Sayangnya, di laman itu Sekretariat DPRD Way Kanan tidak menyebutkan secara rinci jumlah anggaran untuk masing-masing pakaian dinas tersebut. 

Untuk diketahui, jumlah anggota DPRD Way Kanan periode 2019-2024 sebanyak 40 orang. Jika dikalkulasi setiap anggota DPRD Way Kanan akan mendapatkan empat pakaian dinas itu senilai Rp17.500.000 atau Rp4.375.000 per stel pakaian dinas.   

Saat ini kupastuntas.co sedang berupaya menghubungi sekretariat DPRD Way Kanan untuk meminta penjelasan terkait pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

'Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

"Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)