• Rabu, 27 November 2024

Jambret Meresahkan Asal Bengkulu Ditangkap Polisi Lampung Barat

Selasa, 14 Mei 2024 - 10.57 WIB
469

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Balik Bukit. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan FR (38) warga Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena nekat melakukan aksi jambret di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit beberapa waktu lalu.

Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin mengatakan, petugas mengamankan pelaku pada Senin (13/5/2024) saat melintas di Jalan Lintas Sukau-Sumatera Selatan pukul 12:30 WIB di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau.

Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai, berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.

Korban merupakan warga Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, dan mengalami peristiwa jambret tersebut saat sedang berada di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit beberapa hari lalu, pelaku langsung merampas dompet korban.

"Petugas melakukan patroli hunting setelah mendapat laporan dari korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku jambret, Polisi melakukan penyisiran terhadap orang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diterima petugas," kata dia, Selasa (14/5/2024).

"Kemudian pelaku jambret yang meresahkan itu berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sukau - Sumsel Senin (13/5/2024) pukul 12.30 di Pekon pagar Dewa Kecamatan Sukau," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bekerja sebagai seorang wiraswasta, saat dilakukan penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan beberapa barang bukti lain.

"Hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah Way Mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya," terangnya.

Untuk menanggung kejahatannya tersebut pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)