• Sabtu, 16 November 2024

16 Calon Anggota PPS Lampung Barat Dinyatakan Gugur

Selasa, 14 Mei 2024 - 14.22 WIB
126

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mencatat, 16 orang gagal lolos seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar November mendatang.

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy mengatakan, belasan peserta tersebut tidak memenuhi syarat pemberkasan sehingga dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke proses tahap seleksi selanjutnya.

Redy juga mengatakan, bahwa total pendaftar seleksi PPS Pilkada 2024 sebanyak 756 orang yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, namun yang memenuhi syarat hanya 740 orang.

Selanjutnya kata dia, bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam seleksi pemberkasan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

"Tes tersebut akan dilaksanakan selama dua hari terhitung mulai besok Rabu (15/5/2024)-Kamis (16/5/2024) di SMK IT DAR EL FATH, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit," kata Redy kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Bagi peserta yang akan mengikuti tes kata Redy wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tes tersebut akan dilaksanakan selama lima sesi, sesi pertama pukul 08.00 - 09.30 WIB, sesi kedua pukul 10.00 - 11.30 WIB.

"Kemudian sesi ketiga pukul 12.30 WIB-14.00 WIB, sesi keempat pukul 14.30 - 16.00 WIB, terakhir sesi kelima pukul 16.30 - 18.00 WIB, sehingga para peserta harus bersiap untuk mengikuti tes besok jangan sampai terlambat," ujarnya.

Redy berharap, agar calon peserta PPS bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk menghadapi tes besok. "Sehingga nanti akan terjaring para calon anggota PPS untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat perpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 91 Pekon (Desa) di 15 Kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Sekretaris KPU Lampung Barat, Redi Kennedy mengatakan, bahwa perpanjangan jadwal pendaftaran dilakukan berdasar keputusan KPU No 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.

Dalam hal penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati, kemudian Pemilihan Walikota (Pilwalkot) dan Wakil Walikota.

Dalam SK tersebut ia menjelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada pesert yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam setiap pekon.

"Sehingga KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari dalam hal ini akan dilakukan sejak tanggal 9-11 Mei 2024 untuk 91 Pekon di 15 Kecamatan," kata dia kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Redy menjelaskan di Kecamatan Air Hitam perpanjangan pendaftaran dilakukan di pekon/kelurahan Gunung Terang, Manggarai, Semarang Jaya, Sidodadi, Sinar Jaya, Sri Menanti, Suka Damai dan pekon Sukajadi.

Kecamatan Balik Bukit, Bahway, Gunung Sugih, Kubu Perahu, Padang Cahya, Sedampah Indah dan Wates. Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), pekon/kelurahan Bandar Agung, Bumi Hantatai, Gunung Ratu, Tembelang dan Tri Mekar Jaya.

Kecamatan Batu Brak, desa/kelurahan Kegeringan, Kota Besi, Negeri Ratu, Pekon Balak, Sukabumi, Sukaraja dan Tebaliokh, Kecamatan Batu Ketulis, pekon/kelurahan Argomulyo, Atar Bawang, Atar Kuwau, Batu Kebayan, Campang Tiga.

Kemudian Kubu Liku Jaya, Luas, Sumber Rejo dan Way Ngison, Kecamatan Belalau pekon/kelurahan Bumi Agung, Sukamakmur dan Sukarame, Kecamatan Gedung Surian pekon/kelurahan Mekarjaya dan Puramekar.

"Kemudian Kecamatan Kebun Tebu pekon/kelurahan Ciptamulya, Muara Baru, Muara Jaya l, Muara Jaya ll, Sinar Luas, Tribudi Makmur dan Tribudi Sukur," sambungnya.

Kecamatan Lumbok Seminung, pekon/kelurahan Heni Arong, Keagungan, Lombok Selatan, Lombok Timur, Pancurmas, Suka Banjar II Ujung Rembun, Tawan Suka Mulya dan Ujung.

Kemudian Kecamatan Pagar Dewa, pekon/kelurahan Basungan, Batu Api, Marga Jaya, Mekar Sari, Pagar Dewa, Sidodadi, Sidomulyo, Suka Jaya dan Suka Mulya.

Kecamatan Sekincau, pekon/kelurahan Giham Suka Maju, Pampangan, Sekincau, Tiga Jaya dan Waspada, lalu kecamatan Sukau, pekon/kelurahan Bandar Baru, Jaga Raga, Pagar Dewa, Suka Mulya dan Teba Pering Jaya.

Kecamatan Sumber Jaya, pekon/kelurahan Simpangsari, Sindang Pagar, Sukajaya, Tugu Sari dan Way Petai, lalu Kecamatan Suoh, desa/kelurahan Banding Agung, Ringin Sari, Rowo Rejo, Sido Rejo dan Sumber Agung.

"Terakhir Kecamatan Way Tenong, pekon/kelurahan Karang Agung, Mutar Alam, Puralaksana, Sukananti dan Tambak Jaya, untuk total pendaftar jika tidak salah sudah ada 600 orang lebih untuk 131 pekon dan 5 kelurahan," pungkasnya. (*)

Editor :