Pemprov Lampung Hutang DBH Rp1,08 Triliun, Begini Tanggapan Sekda Fahrizal

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara terkait dengan temuan BPK yang menyebut bahwa Pemprov Lampung masih memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 ke Kabupaten/Kota sebesar Rp1,08 triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, jika sejak tahun 2015 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2014 Pemprov Lampung telah menerima Opini WTP dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut.
Dimana didalam Opini WTP 10 kali berturut-turut yang diberikan kepada Pemprov Lampung tersebut didalamnya terdapat pengecualian yang mencatat bahwa terdapat hutang DBH ke 15 Kabupaten/Kota.
"Sejak 2015 Pemprov Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap Kabupaten/Kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan," kata Fahrizal saat memberikan keterangan, Senin (13/5/2024).
Menurut nya hal tersebut di dahului dengan adanya pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai hutang jangka pendek pada laporan keuangan setiap tahunnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai.
"Hal ini lah yang kemudian menyebabkan laporan keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai wajar tanpa pengecualian oleh BPK RI," tambahnya.
Fahrizal menjelaskan jika dalam perjalanan 10 tahun terakhir, Pemprov Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke kabupaten/kota di tahun berjalan.
"Tahun 2014, Pemprov Lampung mempunyai hutang yang dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Begitu pula seterusnya hingga tahun anggaran 2023 yang dibayar pada tahun anggaran 2024," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung selalu berhasil membayarkan kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meskipun melalui keterbatasan anggaran dan kas, serta juga turut membayar sebagian DBH di tahun berjalan.
Dimana dari total belanja daerah pada APBD, Pemprov Lampung setiap tahunnya selalu merealisasikan sampai dengan 20 persen dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke kabupaten/kota.
"Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemprov Lampung sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Selain itu Pemprov Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja di sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung.
Diantaranya seperti pembangunan di bidang pendidikan 24 persen, Kesehatan 11 persen, Infrastruktur 22 persen dan kewajiban-kewajiban lainnya.
"Berkaitan dengan polemik DBH tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung telah merealisasikan dana bagi hasil dan pajak rokok kepada tersebut merupakan pendistribusian Rp1.194.831.463.319,00," katanya.
Dimana jumlah DBH yang diberikan kepada Kabupaten/Kota tersebut merupakan kewajiban DBH tahun anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun berjalan 2023
"Untuk menindaklanjuti Rekomendasi BPK, maka Pemprov Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen kas di tahun anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten/Kota," kata dia.
Dimana dalam rangkaian manajemen kas tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran DBH tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.
"Hal ini terbukti bahwa per 8 Mei 2024, terhadap hutang DBH sebesar Rp1.080.039.816.800,00 yang telah dijelaskan di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp355.217.240.881,00 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919,00," paparnya.
Dimana pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu.
"Sisa terhadap saldo DBH Kabupaten/Kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024 ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025