Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Motor di Parkiran Mall Kartini, Dengan Modus Korban Diajak Nonton
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Suami istri di Bandar
Lampung nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir depan Mall Kartini.
Dimana kejadian itu terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 lalu
dengan korban atas nama Eli Yunani warga Sukarame, Bandar Lampung.
Adapun identitas pelaku yakni Geo Fahran (29) dan Lisa
Aprilia (28) yang merupakan suami istri. Lalu, satu pelaku lainnya yang
merupakan teman korban bernama Anita Hefi Oktavia (20).
Para pelaku diamankan pada Minggu (12/5/2024) sekitar 22.00 di
tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan para pelaku merupakan komplotan dan sudah merencanakan
aksinya.
"Jadi pada saat kejadian sekitar pukul 19.30, korban
diajak oleh pelaku yang merupakan temannya bernama Anita Hefi nonton di Mall
Kartini," Ujarnya Senin (13/5/2024).
Korban dan pelaku pun berangkat ke Mall Kartini berboncengan
menggunakan motor korban Honda Beat berplat BE 2756 AAS.
"Sampai di Mall Kartini, pelaku Anita menyuruh korban
untuk parkir di halaman parkir depan mall saja," Ucapnya.
Usai nonton sekitar pukul 22.00, korban pun kaget melihat
motornya sudah tidak ada di parkiran, lalu melapor ke pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku Anita sudah
menduplikat kunci kontak milik korban dan diserahkan ke rekannya Geo dan
Lisa," Imbuhnya.
"Jadi mereka ini sudah merencanakan untuk mencuri motor
korban, setelah korban dan pelaku Anita nonton, pelaku Geo dan Lisa datang ke
parkiran langsung mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat,"
Sambungnya.
Usai berhasil menggasak motor korban, para pelaku langsung
menjual motor tersebut ke seseorang seharga Rp 3,5 juta. "Uang hasil
pencurian motor itu dibagi-bagi oleh para pelaku," jelasnya.
Kini para pelaku
telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Selain para pelaku,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna
merah putih milik pelaku, dokumen kendaraan korban, dan motor korban Honda Beat
warna putih biru berplat BE 2756 AAS milik korban masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024