Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hampir setahun buron, pelarian DA (24) akhirnya terhenti usai ditangkap di kediamannya di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (11/5/2024) dini hari.
DA diringkus Polsek Sukarame lantaran terlibat sejumlah aksi Curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Dimana, DA beraksi bersama rekannya RC (32) yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Juli 2023 lalu.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku diringkus di kediamannya Desa Maringgai, Lampung Timur tanpa perlawanan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku DA mengaku sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Bandar Lampung," ujar Kompol Warsito, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Dimana, dalam aksi kedua itu pelaku berhasil menggasak motor milik ST (45) warga Jalan Panembahan Senopati, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Saat itu korban tengah memarkirkan motornya di garasi rumah, dan dicuri pelaku," ucapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara merusak kunci stang motor korban menggunakan kunci letter T.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai sweter yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024