• Sabtu, 05 Juli 2025

Curi Ratusan Buah Sawit Milik Perusahaan, Warga Way Serdang Mesuji Diringkus Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 11.57 WIB
46

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Curi ratusan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, seorang pria warga Kecamatan Way Serdang dibekuk jajaran Polsek Way Serdang.

Diketahui, pelaku berinisial TM (28) warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Merupakan daftar pencarian orang (DPO) non TO.

"Iya benar, pelaku merupakan pelaku curat buat sawit, yang bersangkutan sudah DPO selama beberapa bulan ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (10/05/2024) malam pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolsek Way Serdang, Iptu Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Minggu (12/05/2024 ).

Kemudian, Heri menceritakan, kejadian curat berawal dari Selasa (26/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB, mendapat laporan adanya indikasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di blok 17 Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang. Sesampainya di lokasi sudah ada banyak masyarakat, dan anggota Polsek Way Serdang juga tiba di lokasi. 

"Kemudian, saat karyawan PT. Plasma Plasma Labuhan Batin Desa Gadung Boga mengecek ke areal sawit blok 17 tersebut, didapat peristiwa pencurian tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 202 buah serta dua egrek sawit," jelasnya.

Atas kejadian tersebut PT Plasma Labuhan Batin Desa Gedung Boga mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp11 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Serdang.

Berbekal laporan tersebut, pada Jumat (10/05/2024) anggota mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.

"Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan Interogasi, pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di blok 17 Desa Gedung Boga. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek way serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor :