• Minggu, 29 September 2024

Curi Dua Handphone Milik Warga, Warga Way Kanan Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 10.47 WIB
71

Pelaku US (34) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Lantaran mencuri dua unit handphone milik korbannya, satu pelaku diamankan Polres Way Kanan. 

Pelaku US (34) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan diamankan tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, pada Jumat (10/5/2024).  

"Kronologis penangkapannya, terjadi sekitar pukul 23:00 WIB. Pada saat itu, tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," kata Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2024). 

Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku tersebut, tanpa melakukan perlawanan. 

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan," paparnya. 

Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku melakukan aksinya pada Minggu (28/1/2024) pukul 12.00 WIB di dalam korbannya yakni Rudi Adnan yang berada di Kampung Gedung Menong, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

"Saat itu, korban pulang kerumahnya dari kebun, dan melihat engsel pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan posisi pintu telah terbuka," ujarnya. 

Lalu, korban masuk ke dalam rumahnya dan melihat isi di dalam lemari berupa sudah dalam keadaan berantakan.

"Setelah dilakukan pemeriksan oleh korban, ada beberapa barang yang telah hilang di dalam rumah yaitu berupa dua unit HP merek OPPO A16 warna silver dan HP merek OPPO A16e warna biru serta power bank warna hitam diatas meja diruang tengah rumah," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :