• Minggu, 22 Desember 2024

Viral! Sejumlah Siswa SD Demo Bela Oknum Guru Cabul di PN Metro

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08.48 WIB
1k

Aksi puluhan pelajar MIM Hadimulyo Metro yang diduga dimobilisasi untuk melakukan demonstrasi di PN Metro pada Rabu (8/5/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Dugaan mobilisasi, pelajar untuk melakukan aksi demonstrasi membela oknum guru yang sedang bersidang atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro pada Rabu (8/5/2024) lalu, kini viral dan menjadi sorotan publik.

Dari video amatir yang viral berdurasi 1 menit 15 detik tersebut mempertontonkan puluhan pelajar setingkat SD melakukan aksi demontrasi dengan didampingi sejumlah orang dewasa yang diduga merupakan guru dan wali murid.

Dalam video amatir tersebut, perekam juga menyayangkan upaya intervensi hukum yang diduga dilakukan oknum tertentu untuk membebaskan terdakwa dari jeratan dengan melibatkan anak dibawah umur.

"Laporan pada siang hari ini, banyak anak-anak yang ikut dalam proses sidang. Seharusnya anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam proses pengadilan, ini pelanggaran dan perlu disikapi," ucap seseorang dalam rekaman video amatir yang viral tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota tim pengacara terdakwa, Suwarno mengaku kaget atas aksi yang dilakukan puluhan pelajar kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo Metro tersebut.

"Soal kehadiran anak-anak itu memang di luar kuasa kami ya, dalam hal ini tim penasehat hukum terdakwa. Jadi saya juga sempet kaget, kok tiba-tiba rame anak-anak, begitulah kira-kira. Soal itu sepengetahuan saya juga pihak sekolah tidak tahu," kata Suwarno, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024) pagi.

Suwarno menceritakan bahwa proses persidangan oknum guru berinisial F yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajarnya itu berlangsung pada pukul 11.30 WIB.

"Memang kejadiannya persidangan itu kan siang ya sekitar jam 11.30 an itu, dan di hari itu memang pelajar ini lagi ujian akhir sekolah. Jadi pulangnya lebih cepat, begitulah kira-kira. Wali murid ini setelah menjemput mungkin ya diajak lah kesana, itu kalau saya lihat memang inisiatif dari wali murid itu sendiri," jelasnya.

"Tidak ada mobilisasi, itu memang pure dari wali murid masing-masing. Kita juga tidak tahu, tim kita juga tidak ada yang kenal dengan wali murid itu, kami di tim PH itu fokusnya pendampingan terhadap terdakwa," imbuhnya.

Dirinya juga menyayangkan aksi yang dilakukan puluhan pelajar, guru dan wali murid tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

"Kami menilai agar proses hukum itu biar berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk juga dari anak-anak. Apalagi anak-anak memang secara hukum kan tidak diperkenankan melibatkan anak di bawah umur untuk ikut aksi. Kami juga menyayangkan hal itu," ungkapnya.

Pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa pada aksi demonstrasi di PN pertama yang melibatkan pelajar MIM Hadimulyo juga pernah mendapat surat teguran dari LPAI Kota Metro. Aksi yang kini viral itu merupakan kejadian demonstrasi kedua yang dilakukan oleh pelajar.

"Setahu saya dulu pernah ada surat teguran pertama dari LPAI Metro, kemudian pihak sekolah menerbitkan dua surat yang pertama itu menjelaskan atau mengklarifikasi soal kronologi hadirnya anak-anak ke pengadilan, itu di sekitar tanggal 27 Februari 2024 waktu itu," paparnya.

"Kemudian setelahnya sekolah membuat klarifikasi atau penjelasan kepada LPAI soal kronologi kehadiran anak-anak di PN. Kemudian juga pihak sekolah membuat surat edaran ke wali murid, untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi di pengadilan. Artinya memang pihak sekolah sudah responsif," sambungnya.

Pengacara yang juga merupakan tokoh pemuda di Metro tersebut menyampaikan bahwa sidang lanjutan terdakwa F berlangsung Kamis pekan depan. Ia berharap, aksi pelajar yang diduga dimobilisasi tersebut tidak kembali terjadi.

"Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi lah, biar proses peradilan ini bisa berjalan dengan adil dengan dengan tanpa ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, begitulah kira-kira. Terakhir sidang kemarin tanggal 9 itu, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa kemudian nanti ditunda tanggal 16 hari Kamis itu dengan agendanya tuntutan jaksa penuntut umum," pungkasnya. 

Sementara Kepala MIM Hadimulyo Metro, Sukarman juga mengaku tidak mengetahui aksi demonstrasi puluhan pelajarannya di PN Metro pada 8 Mei 2024 lalu yang meminta oknum guru terdakwa pencabulan dibebaskan dari jeratan hukum.

"Tidak ada yang tau dari pihak sekolah, karena itu jam-nya pulang. Karena ujian, terus jam-nya pulang sekolah, orang tuanya jemput anaknya. Ya kita tidak tahu, taunya kita sudah dijemput, ya sudah mereka kan pulang masing-masing," ungkapnya.

Dirinya juga menampik isu bahwa pihaknya sekolah mengkoordinir aksi demonstrasi di PN Metro tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan inisiatif wali murid.

"Kita enggak ada dari sekolah mengkoordinir, apalagi memobilisasi anak-anak, mungkin itu dari walinya masing-masing. Kalau yang awal itu sudah kita sampaikan, anak-anak untuk tetap belajar di sekolah, setelah pulang sekolah kami tidak tau kalau orang tuanya pada ke sana," jelasnya.

Sukarman juga mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat teguran pertama yang dilayangkan LPAI Metro. 

"Sejak itukan sudah tidak ada lagi yang ke sana, mungkin itu sudah terlalu lama. Sudah berkali-kali persidangan, ini tiba-tiba kok muncul lagi," terangnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro menyoroti aksi puluhan pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD) tersebut. LPAI memberikan surat teguran kedua yang ditujukan ke Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo Metro atas dugaan mobilisasi pelajar untuk demo tersebut.

Ketua LPAI Kota Metro, Asrori Mangku Alam mengungkapkan bahwa sistem peradilan pada anak bersifat tertutup. Terlebih, oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar perempuan di MIM Hadimulyo Metro itu kini telah berstatus terdakwa.

Asrori bahkan menilai mobilisasi pelajar untuk demo dengan menggunakan berseragam sekolah lengkap melanggar norma dan etika pendidikan di Kota Metro.

"Tidak boleh ada pengerahan massa atau menghadirkan beberapa warga masyarakat umum, apalagi ini kan jelas anak-anak murid sekolah yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun dan menggunakan seragam atau atribut sekolah. Tentunya sangat dilarang keras, maka LPAI Metro memberikan surat teguran ke pihak sekolah," katanya kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Ketua LPAI Kota Metro itu bahkan meminta pihak sekolah untuk bersikap netral terhadap proses yang telah berlangsung. Menurutnya, tugas pelajar ialah mengenyam pendidikan dengan baik dan tidak pantas jika dilibatkan dalam kepentingan tertentu.

Dirinya juga meminta pihak MIM Hadimulyo Metro dapat memberikan klarifikasinya atas viralnya foto dan video dugaan mobilisasi pelajar untuk melakukan aksi demonstrasi dengan didampingi guru serta sejumlah wali murid.

"Hari ini kami sudah berikan surat teguran ke-2 untuk sekolah, jika masih tetap diabaikan tentunya kami akan mengambil langkah melakukan laporan ke pihak-pihak yang terkait," ujarnya.

Asrori menghimbau pihak Sekolah agar dapat menghentikan aktivitas pelajar, guru dan wali murid yang mendatangi PN Metro serta melakukan orasi saat proses persidangan maupun usai persidangan terdakwa oknum guru cabul.

"Jadi harapan saya semuanya lebih bisa menahan ya, kita hargai proses hukum yang sudah berjalan sehingga keputusan yang diambil hakim nanti bisa berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan yang ada," tandasnya. (*)