Tadah Barang Curian, 2 Pria di Pringsewu Terancam 4 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pringsewu - Ops Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Polsek Bangun Rejo menangkap 2 orang penadah barang curian berinisial HI (34) dan FB (28) asal Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Barang curian yang ditampung HI dan FB adalah HP milik SN (16), salah satu pelajar asal SMPN 1 Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali mengatakan, kedua penadah itu ditangkap pada Senin (6/5/25) sekira pukul 14.30 WIB.
"Pertama, kami menangkap paksa pelaku HI ketika sedang melintas di Jalan Raya Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu, dan HP milik korban ada padanya," kata Kasi Humas saat memberikan keterangan, Sabtu (11/5/2024) pagi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap HI, ia mengatakan bahwa HP tersebut didapat dari temannya yakni FB.
"Hi dan FB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Adapun kronologi pencurian dengan kekerasan (Curas) bermula ketika SN bersama temannya dihadang oleh 2 orang tak dikenal saat berangkat ke sekolah.
TKP kejadian yakni di Jalan Raya Dusun III, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/24) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.
Menurut Kasi Humas, para pelaku menghadang laju motor korban sampai terhenti, lalu terjadi aksi Curas.
"Para pelaku menodongkan pisau kepada bocah 16 tahun itu, lalu membawa kabur sepeda motornya," terangnya.
Kasi Humas menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat motornya digasak para pelaku, HP merk ITEL P40 warna force black miliknya tertinggal di dalam jok motor. HP tersebut pun saat ini ditemukan Polisi ada pada seorang penadah.
Kasi Humas mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu 2 orang pelaku Curas anak sekolah itu.
"Kita sudah dapatkan petunjuk tentang para pelaku. Cepat atau lambat keduanya akan segera kita tangkap," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025