Buron 11 Bulan, Komplotan Maling Kabel Tembaga di PT Semen Pozolan Lampung Selatan Dibekuk Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali menangkap komplotan maling kabel tembaga bernama Mulyanto (38) alias Bodol yang sempat buron 11 bulan lamanya.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengungkapkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Senin (26/6/2023), sekira jam 00.30 WIB.
"TKP di gudang PT Semen Pozolan di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
Samsari menceritakan, waktu itu, 6 orang tak dikenal leluasa memasuki lokasi gudang melalui tembok pagar yang ambruk persis dibelakang gudang.
"Kemudian para pelaku masuk kedalam gudang melalui lubang ventilasi dan mengambil kabel tembaga," sambung Kapolsek.
Samsari melanjutkan, para pelaku memotong kabel tembaga menggunakan gunting baja dan linggis. Nahas, saat akan dibawa kabur aksi mereka dipergoki oleh satpam.
"Satpam tersebut berteriak maling kemudian para pelaku melarikan diri, namun seorang pelaku atas nama Aldo Valendino berhasil diamankan," timpal Kapolsek.
Kelima pelaku lainnya inisial B, A, S, O dan Mulyanto alias Bodol bisa meloloskan diri sembari menggondol 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4X120 mm merek Supreme.
Lalu, perwakilan dari PT Semen Pozolan yaitu Gito melaporkan aksi kriminal itu ke Polsek Tanjung Bintang dengan nomor: LP/B-48/VI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 26 Juni 2023.
"Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," cetus Kapolsek.
Usai 11 bulan semenjak kejadian, akhirnya polisi mengendus keberadaan Mulyanto alias Bodol kembali dirumahnya di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung bintang.
"Bodol ditangkap pada hari Sabtu ini (11/5), sekira jam 02.15 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti pada berkas perkara atas nama Aldo Valendino, diantaranya, sebilah celurit, sebuah gunting besi, pisau cutter dan kabel listrik.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024