• Kamis, 28 November 2024

Buron 11 Bulan, Komplotan Maling Kabel Tembaga di PT Semen Pozolan Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20.57 WIB
191

Tersangka curat kabel tembaga di PT Semen Pozolan, Mulyanto alias Bodol saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali menangkap komplotan maling kabel tembaga bernama Mulyanto (38) alias Bodol yang sempat buron 11 bulan lamanya.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengungkapkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Senin (26/6/2023), sekira jam 00.30 WIB.

"TKP di gudang PT Semen Pozolan di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

Samsari menceritakan, waktu itu, 6 orang tak dikenal leluasa memasuki lokasi gudang melalui tembok pagar yang ambruk persis dibelakang gudang.

"Kemudian para pelaku masuk kedalam gudang melalui lubang ventilasi dan mengambil kabel tembaga," sambung Kapolsek.

Samsari melanjutkan, para pelaku memotong kabel tembaga menggunakan gunting baja dan linggis. Nahas, saat akan dibawa kabur aksi mereka dipergoki oleh satpam.

"Satpam tersebut berteriak maling kemudian para pelaku melarikan diri, namun seorang pelaku atas nama Aldo Valendino berhasil diamankan," timpal Kapolsek.

Kelima pelaku lainnya inisial B, A, S, O dan Mulyanto alias Bodol bisa meloloskan diri sembari menggondol 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4X120 mm merek Supreme.

Lalu, perwakilan dari PT Semen Pozolan yaitu Gito melaporkan aksi kriminal itu ke Polsek Tanjung Bintang dengan nomor: LP/B-48/VI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 26 Juni 2023.

"Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," cetus Kapolsek.

Usai 11 bulan semenjak kejadian, akhirnya polisi mengendus keberadaan Mulyanto alias Bodol kembali dirumahnya di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung bintang. 

"Bodol ditangkap pada hari Sabtu ini (11/5), sekira jam 02.15 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang," timpal Kapolsek.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti pada berkas perkara atas nama Aldo Valendino, diantaranya, sebilah celurit, sebuah gunting besi, pisau cutter dan kabel listrik.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)